Saturday, 4 April, 2026

2 Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

TARAKAN – Dua kurir narkotika jenis sabu berinisial SR dan AS diamankan Ditpolairud Polda Kaltara, pada Minggu (4/2) lalu. Dari kedua tersangka diamankan sabu seberat tujuh kilogram (kg) yang dikemas di dalam teh.

Awalnya, petugas mendapat informasi pengiriman sabu dari Sebatik ke Tarakan. Selanjutnya petugas mendapati SR yang tengah mengisi BBM speedboat di perairan Juata Laut, RT 07 sekitar pukul 05.30 Wita, Minggu (4/2). Saat digeledah, petugas menemukan sabu sebanyak 5 kg yang disimpan di dalam sebuah karung, yang ada di speedboat.

“SR ini membawa sabu langsung dari Tawau. Dia yang jemput langsung dari Tawau terus ke Tarakan pakai speedboat. Speedboat itu juga bukan punyanya, tapi dia hanya pinjam untuk antar sabu ini,” jelas Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Polairud Kombes Pol Bambang Wiriawan, Rabu (7/2).

Tak sampai disitu, identitas AS diketahui dan akan mengambil sabu yang dibawa SR. Diketahui, AS baru tiba di Tarakan dari Balikpapan atas perintah seseorang untuk menjemput sabu tersebut.

Keberadaan AS diketahui berada di salah satu losmen yang ada di Tarakan. Saat itu, AS bersama istrinya dan didapati sabu dengan berat 2 kg ada dikamar AS yang disembunyikan. Dengan melilit bungkusan sabu menggunakan daster dan ditaruh di belakang pintu.

“Rencana mereka (SR dan AS) bertemu di Juata, SR serahkan sabu ke AS. Setelah serah terima sabu itu, AS sama istrinya berangkat melalui Bulungan dan langsung kembali ke Balikpapan,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menemukan perbedaan kualitas sabu yang dibawa AS dan SR. Sabu yang dibawa SR memiliki kualitas terbaik, sebab bertuliskan very good. Sedangkan kualitas sabu yang dibawa AS, tidak jauh beda dengan pengungkapan sebelumnya.

SR diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat penangkapan SR, polisi turut menemukan bungkusan sabu kecil dengan berat 5 gram. Untuk dikonsumsi SR saat perjalanan melalui jalur laut menjemput sabu dari Tawau, Malaysia.

“Kami masih dalami untuk AS mengambil sabu itu darimana. Karena begitu dia tiba di Tarakan sabu itu sudah ada dan pengakuannya dari Balikpapan tidak membawa sabu,” tuturnya.

SR mengaku diupah seseorang sebesar Rp 50 juta saat meloloskan sabu. Sebelumnya, ia juga sudah dua kali meloloskan sabu, dengan berat 4 kg dan 1 kg, tujuan yang berbeda. Pola penyelundupan yang dilakukan pun sama. Di mana SR bertugas mengambil sabu dari Tawau dan mengantarkan ke orang suruhan pemesan sabu.

Sedangkan AS, mengaku baru pertama kali akan membawa sabu dari Tarakan menuju Balikpapan. Upah yang dijanjikan tak main-main, yakni Rp 100 juta. AS diberikan ongkos jalan diawal Rp 10 juta oleh seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

“Dia ke Tarakan sama istrinya. Tapi istrinya tidak tahu apa-apa. Karena alasan AS ke Tarakan untuk mengambil sarang burung walet, itu memang pekerjaannya,” tuturnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru