TARAKAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara berupaya menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan.
Pasalnya, pajak kendaraan merupakan salah satu sektor penyumbang PAD terbesar dan sejalan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan, akan menekan wajib pajak bagi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Sebab jumlah KTMDU di Kaltara mencapai 200 ribu dari kendaraan roda dua maupun roda empat. Dengan jumlah KTMDU yang masih cukup banyak, dinilai pihaknya belum memaksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dari 200 ribu KTMDU di Kaltara, nilai pendapatan yang bisa diraih mencapai Rp 150 miliar. Diketahui, kendaraan yang dikategorikan sebagai KTMDU, merupakan kendaraan yang sejak dibeli namun belum pernah membayar pajak.
“Kita punya potensi yang belum tergali di pajak kendaraan bermotor. Nanti kami punya kewenangan di alat berat dan ini salah satu yang bisa mendongkrak PAD,” ungkapnya.
Dari 200 ribu kendaraan KTMDU, paling banyak ditemukan di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan. Tomy berharap, adanya Perda baru yang mengatur terkait pajak daerah dan retribusi daerah, bisa memaksimalkan PAD di tahun ini. Terkait dengan KTMDU, pihaknya akan mengoptimalkan pendataan serta penarikan pajak di Tahun ini. “Untuk PKB di Kaltara memang belum optimal dan tahun ini akan kami coba maksimalkan,” harapnya.
Diakui Tomy, di tahun ini PAD Kaltara ditargetkan bisa terealisasi senilai Rp 1,1 triliun. Sebenarnya PAD di Kaltara tiap tahun mengalami peningkatan. Selain pajak kendaraan, sektor baru penyumbang terbesar PAD bagi Kaltara yaitu Air Permukaan (AP) diharapkan bisa menyumbangkan realisasi di tahun ini.
“Selama ini Pajak AP belum maksimal, karena kami belum mendapat nilai dasar AP yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR. Kemudian dari sektor pertambangan dan perkebunan yang menggunakan AP juga belum terdata dengan baik,” tuturnya. (kn-2)


