NUNUKAN – Sejumlah bangunan semi permanen di sepanjang ruas jalan coastal road Jalan Lingkar, Nunukan akan segera ditertibkan.
Wacana pembongkaran bangunan lapak dan semi permanen di ruas jalan sepanjang coastal roal Jalan Lingkar, sebagai tindak lanjut surat Pemerintah Provinsi Kaltara Nomor: 620/006/PUPR-PERKIM.BM/I/2022, yang dikirim 27 Januari 2022.
Jalan tersebut akan ditata sedemikian rupa oleh Pemprov Kaltara. Nantinya akan menjadi lokasi yang indah, representatif bagi tempat refreshing dan peningkatan pelayanan pengguna jalan di Nunukan.
Upaya ini juga menimbang UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, pasal 11 ayat (2) (3) dan (9) dan pasal 12 ayat (1) (2) dan (3), peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, pasal 38, pasal 43, dan pasal 45.
Dinyatakan, bagian bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan, dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Selain itu, Pemprov Kaltara memang memiliki kewenangan penuh atas Jalan Lingkar. Berdasar SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.145/2018 tentang penetapan ruas ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan provinsi. Dinyatakan bahwa ruas jalan coastal road Nunukan menjadi status kewenangan Provinsi Kaltara.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Nunukan Mukhtar mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih melangsungkan rapat. Terkait solusi atas permintaan penertiban yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
“Kita masih merapatkan, bagaimana solusi dan langkah agar tidak terjadi gejolak saat pembongkaran lapak dan bangunan semi permanen di sepanjang Jalan Lingkar,” ujarnya, Kamis (10/3).
Pemerintah sudah membagi tim, untuk melaksanakan permintaan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-PERKIM) Kaltara. Satpol PP akan melakukan pembongkaran dan penertiban, sementara Bagian Ekonomi dan pembangunan serta DPU, fokus memikirkan solusi.
“Kita akan relokasi ke Paras Perbatasan. Di sebelahnya ada ruang kosong, itu akan kita timbun dan satukan semua di sana. Memang harus dibongkar bangunan di bahu Jalan Lingkar. Apalagi banyak rumah dibangun tanpa adanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” sesal Mukhtar.
Ia mengakui, masalah banyaknya bangunan di Jalan Lingkar memang sebuah kesalahan. Tidak seharusnya ada pembiaran, yang seakan memfasilitasi dibangun perkampungan pesisir, sepanjang jalan yang statusnya masih kewenangan Provinsi Kaltara tersebut.
“Satpol PP juga melakukan pembiaran selama ini. Akhirnya kita memiliki tugas lebih berat saat ini. Karena ada sekitar 400 bangunan yang harus kita bongkar nanti,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang kuliner. Termasuk pengusaha UMKM di Jalan Lingkar, atas rencana penertiban tersebut.
“Ada juga pernyataan yang dibuat para warga, kapanpun pemerintah perlu, mereka siap bongkar sendiri bangunannya,” imbuhnya.
Pemkab masih menjalin komunikasi dengan pabrik pengolahan rumput laut yang ada di Jalan Lingkar. “Kita masih memikirkan solusi untuk para petani rumput laut. Kalau pabrik pengolahan bisa membeli semua hasil panen, pembongkaran lantai jemur akan cepat dilakukan,” ujarnya.
Pemkab Nunukan diminta melakukan penataan dan penertiban, pemanfaatan ruang milik jalan di sepanjang ruas jalan coastal road Nunukan. Termasuk pengaturan parkir, sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 15 ayat (1) dan (3). (kn-2)


