Thursday, 2 April, 2026

5 Kasus Narkoba dengan 9 Tersangka

TANJUNG SELOR – Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil PCC hasil pengungkapan Polresta Bulungan dimusnahkan, Selasa (30/4). Dari kasus tersebut, terdapat lima laporan polisi (LP)) dengan mengamankan 9 tersangka, termasuk barang bukti yang bervariasi.

Pada LP pertama, berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial AZ, HA dan AS, pada 19 Januari 2024. Dengan barang bukti 50,88 gram sabu. Lalu, kasus kedua dengan tersangka EJ diamankan pada 26 Januari 2024, termasuk barang bukti 6,84 gram sabu.

Hasil pengungkapan ketiga, amankan tersangka JU pada 17 Feburari 2024 dengan barang bukti 47,81 gram sabu. Selanjutnya, kasus keempat mengamankan tiga tersangka AD, DI dan GA pada 27 Maret 2024, beserta barang bukti 4.106,39 gram atau 4,1 kg.

Pada kasus kelima, tersangka MS diamankan 24 April lalu, dengan jumlah barang bukti 100 butir pil PCC. “Untuk totalnya ada lima perkara, dengan 9 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan totalnya 4.211,92 gram dan 100 butir pil PCC,” sebut Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, Selasa (30/4).

Terhadap pengungkapan kasus pil PCC, tersangka diamankan di Tanjung Selor, Bulungan. Diduga tersangka membawa barang haram tersebut dari Tarakan dan diselundupkan untuk diedarkan di wilayah Tanjung Selor dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Kompol Hasan Setyabudi menambahkan, pil PCC mungkin belum begitu dikenal di Kalimantan Utara. Berbeda dengan obat double L yang lebih dikenal dan tidak termasuk dalam kategori narkoba. Dari laboratorium, pil PCC terbukti mengandung bahan-bahan narkoba yang berbahaya seperti heroin dan amfetamin.

Pil ini telah beredar di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Namun baru kali ini ditemukan di Kaltara, termasuk Tanjung Selor.

“Dari 100 butir pil PCC yang diamankan, 99 butir telah dimusnahkan dan 1 butir disimpan sebagai bukti untuk persidangan. Pil ini diduga berasal dari Malaysia, masuk melalui Tarakan dan kemungkinan diproduksi di sana,” jelasnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai obat terlarang ini. Karena dampaknya yang sangat buruk dan membahayakan bagi penggunanya. Termasuk halusinasi dan potensi mencelakai diri sendiri. Pil PCC asli memang ada dan dibolehkan dengan resep dokter sebagai obat penenang, namun sering disalahgunakan.

“Pil PCC merupakan campuran dari Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol, dan dikenal di kalangan anak muda. Karena harganya yang murah dan efek halusinasi tingkat tinggi yang dapat berakibat fatal. Kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan berharap masyarakat lebih berhati-hati terhadap bahaya narkoba,” pesannya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru