TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara membahas lima Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), melalui rapat paripurna yang dilaksanakan, Selasa (27/2) lalu.
Lima Raperda meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltara Tahun 2022-2042. Lalu, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Raperda tentang Penyakit Menular, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kaltara Tahun 2025-2045.
Terakhir, Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain 5 raperda usulan pemprov, terdapat Raperda inisiatif DPRD. Yakni Raperda tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan Provinsi Kaltara dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara Pollymaart Sijabat mengungkapkan, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kaltara telah memberikan masukan dan catatan. Ini menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti, agar Raperda dapat menjadi Perda.
Beberapa masukan dari fraksi, seperti terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltara Tahun 2022-2042. Adanya persoalan tumpang tindih kebijakan yang dibuat daerah.
“Apakah raperda ini tak tumpang tindih Perda Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tahun 2017-2037. Dapat dijelaskan, Raperda ini tidak tumpang tindih karena saat Peraturan Daerah tentang Rencana Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara 2022-2042 mulai berlaku. Maka peraturan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan penutup rancangan perda dimaksud,” jelasnya, Selasa (27/2).
Raperda ini dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah, ramah terhadap pengusaha, meningkatkan perekonomian masyarakat dan menunjang kelengkapan sarana dan prasarana. Hal lain terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Dalam raperda ini bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Adapun terkait raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemerintah provinsi perlu lakukan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengatakan, usulan pemerintah akan dikaji. Kemudian mencoba mengetahui detail serta prinsip yang ada di raperda tersebut. Termasuk tiga raperda yang diinisiasi dewan.
“Diharapkan mampu menjawab dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” imbuhnya.
Pembangunan daerah harus terlaksana dan ada regulasi yang jelas. Untuk itu, lima raperda prakarsa Pemprov Kaltara serta tiga raperda inisiasi DPRD Kaltara akan dibahas lebih lanjut hingga disahkan menjadi Perda. (kn-2)