Friday, 3 April, 2026

5 WNA Tiongkok Dideportasi

TARAKAN – Sebanyak lima Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok didapati melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian. Sehingga Kantor Imigrasi Tarakan langsung melakukan deportasi kepada kelima WNA tersebut.

Pendeportasian ini berawal dari adanya laporan masyarakat, ada dugaan pelanggaran WNA di Sekatak, Kabupaten Bulungan. Selanjutnya dilakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen terhadap kelima WNA tersebut.

“Ada lima warga negara asing yang kami amankan. Lalu ketika dicek, satu WNA ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen. Sedangkan 4 orang lainnya mengaku sulit untuk menghubungi penjaminnya, yakni orang atau korporasi yg bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario, Senin (10/7).

Dari hasil pemeriksaan, kelima WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. Diketahui, kelima WNA tidak memiliki kepentingan bekerja, melainkan hanya berkunjung ke wilayah Kaltara. “Statusnya pada saat dilakukan pengecekan lapangan ke alamat perusahaan yang menjamin didapati bahwa perusahaan sudah tidak aktif,” ungkapnya.

Disinggung adanya dugaan ilegal dari masuknya satu WNA tanpa dokumen, Mario mengakui, WNA itu masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) secara resmi dengan menggunakan paspor asli dan masih berlaku. Tetapi, karena tidak dapat menunjukkan dokumen pada saat pemeriksaan, maka WNA dilakukan pendetensian.

“Kelima WNA melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jangka waktu penangkalan berlaku paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan,” sebutnya.

Pemulangan WNA ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Tarakan pada Minggu (9/7) lalu, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang menuju Tiongkok. Tentunya dengan pengawalan yang ketat oleh petugas Inteldakim Imigrasi Tarakan.

“Dengan adanya pendeportasian ini kami ingin memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing tak merugikan masyarakat. Tetapi memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara, khususnya di wilayah  Tarakan dan sekitarnya,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru