MESKI sudah ada usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), mengenai anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara belum menetapkan anggaran tersebut.
Pasalnya, anggaran itu masih dilakukan pembahasan. Mengingat usulan KPU Kaltara sebesar Rp 180 miliar dan perlu dilakukan rasionalisasi. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto mengatakan, usulan KPU Kaltara mengenai anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 masih dalam pembahasan.
“Proses pembahasan harus sampai pada tahap verifikasi besaran anggaran yang disepakati,” terangnya, Minggu (5/2).
Usulan anggaran masih menunggu untuk disepakati dan diverifikasi. Bahkan ada kemungkinan akan tetapkan pada tahun 2024 mendatang jelang Pilkada. Bahkan, proses pencairan anggaran berpeluang dilakukan tahun depan.
“Pencairan itu nantinya akan dilakukan oleh instansi yang melaksanakan hibah, yakni Badan Kesbangpol Kaltara,” jelasnya.
Apalagi, tahapan Pilkada dimulai akhir 2023 ini. Kemudian Pilkada akan dilaksanakan pada 2024 mendatang. Sehingga, kemungkinan pencairan dilakukan jelang tahapan Pilkada dimulai atau bisa jadi awal 2024.
“Ini prediksi kita. Apalagi pembahasan belum selesai. Harus ada rasionalisasi anggaran dan dilihat kembali mana saja yang menjadi prioritas,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kaltara Suryana Al Islami mengakui, telah melakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Di mana pembahasan mengenai penghitungan anggaran Pilkada. Khususnya pada hal-hal teknis.
“Sepertinya akan ada pertemuan lanjutan sampai pada titik dilakukan persetujuan,” ungkapnya.
Menurutnya, rasionalisasi dipastikan terjadi. Sebab, itu merupakan permintaan dari pusat dan Pemprov Kaltara. Akan tetapi, rasionalisasi yang dilakukan TAPD diharapkan tidak terlalu jauh dari usulan KPU Kaltara. Terlebih, anggaran yang diusulkan telah direncanakan dengan perhitungan yang matang.
Untuk itu, kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota harus duduk bersama. Setelah adanya duduk bersama, antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota, maka penyelenggara pun akan menyesuaikan. (kn-2)


