TANJUNG SELOR – Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan perbandingan indeks harga yang diterima petani (It), terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP menjadi salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian, dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara Mas’ud Rifai menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 4 kabupaten se-Kaltara. Pada Januari 2023, NTP Provinsi Kaltara naik 1,47 persen dibandingkan NTP Desember 2022. Dari 110,87 menjadi 112,50. Berarti petani mengalami surplus/peningkatan daya beli. Karena harga yang diterima mengalami peningkatan lebih cepat, daripada harga yang petani bayar terhadap tahun dasar.
“Peningkatan NTP Januari 2023 dipengaruhi meningkatnya empat NTP di subsektor pertanian. Mencakup Subsektor Tanaman Pangan 2,38 persen, Tanaman Hortikultura naik 1,42 persen, Tanaman Perkebunan Rakyat naik 2,53 persen, Subsektor Perikanan naik sebesar 0,43 persen. Adapun peternakan mengalami penurunan 0,13 persen,” sebutnya,” belum lama ini.
Dari Indeks Harga yang Diterima Petani (It), dapat dilihat fluktuasi harga barang-barang yang dihasilkan petani. Pada Januari 2023, It naik 1,86 persen dibanding It Desember 2022, dari 121,77 menjadi 124,04. Menunjukkan bahwa tingkat harga produksi pertanian pada Januari 2023 mengalami peningkatan secara rata-rata 24,04 persen, terhadap produk yang sama pada tahun dasar.
“Peningkatan It pada Januari 2023 disebabkan naiknya seluruh It subsektor pertanian,” imbuhnya.
Melalui Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib), juga dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan. Khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan. Serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan, untuk memproduksi hasil pertanian.
“Pada Januari 2023, Ib Provinsi Kalimantan Utara naik 0,39 persen bila dibanding Ib Desember 2022, dari 109,84 menjadi 110,26. Peningkatan Ib terjadi karena IKRT naik 0,37 persen dan IBPPBM naik 0,33 persen. Peningkatan Ib terjadi pada seluruh subsektor pertanian,” tuturnya. (kn-2)


