Tuesday, 21 April, 2026

Mantan Wawali Tarakan Menyurati Presiden

TARAKAN – Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat mengadukan nasibnya ke Presiden RI, melalui surat per 4 Februari lalu.

Dalam suratnya, Arief yang sebelum ini menjadi terpidana kasus dugaan mark up lahan Kelurahan Karang Rejo dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, meminta Presiden turun tangan.

Selain kepada Presiden, Arief juga menembuskan suratnya ke sejumlah instansi. Di antaranya KPK, Menteri Kemenkumham, Kompolnas RI, Kapolri, Kabid Propam RI, Jaksa Agung Pengawasan, Komisi Pengawas Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung hingga ke DPP PAN.

Beberapa hal yang disampaikan Anggota DPRD Kaltara aktif ini, menyebutkan dengan yakin dan jujur tidak melakukan tindak kriminal apapun. Ia meminta, agar memeriksa polisi dan hakim serta jaksa yang menangani perkaranya. “Telah mengkriminalkan saya serta memaksakan kasus ini atas diri saya,” ujarnya, Minggu (12/2).

Menurutnya, polisi menuduh melakukan mark up terhadap pembebasan lahan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Akibatnya ada kerugian negara sebesar Rp 567.620.000, mengakibatkan ia diputus bersalah di tingkat Kasasi.

“Saat itu saya menjabat sebagai Wakil Wali Kota dan juga pengurus di yayasan yang tanahnya dibebaskan oleh pemerintah, untuk perluasan kantor kelurahan. Kasus itu diangkat selama 10 tahun. Mulai tahun 2014 hingga 2022 saya dijadikan tersangka. Ada banyak hal yang janggal pada perkara itu, sehingga menimbulkan pertanyaan besar,” ungkapnya.

Ia menilai pembebasan lahan sudah dihitung jasa penilai aset atau jasa appraisal. Profesi yang berkegiatan dalam melakukan penilaian secara profesional. Bekerja berdasarkan buku pedoman dan aturan appraisal, yang terdapat dalam standar penilaian Indonesia.

Selain itu, Arief menyebutkan, sifat wajib ini juga diatur dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). Salah satu isi aturan, bahwa perbedaan harga sampai dengan 30 persen masih dalam tahap kewajaran. “Hal inipun disampaikan oleh ahli appraisal  dalam keterangannya di persidangan,” tuturnya.

Pernyataan bahwa setelah polisi meminta ahli appraisal menghitung objek yang sama di tahun berbeda. Ahli appraisal pemerintah kota menghitung objek pada tahun 2015. Sedangkan ahli appraisal polisi menghitung objek pada tahun 2017.

Perbedaan waktu dua tahun tersebut, secara pasti menghasilkan suatu nilai dan taksiran harga yang berbeda. Pada dasarnya, nilai suatu objek akan meningkat atau tinggi. Seiring berjalannya waktu atau dalam kurun waktu 2 tahun.

“Sehingga menurut appraisal polisi, ada selisih nilai objek tersebut dengan harga Rp 567.620.000 lebih. Inilah dianggap polisi sebagai markup,” imbuhnya.

Sebelumnya, Arief diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, di tingkat banding diputus tidak bersalah. Sehingga dibebaskan dari semua tuduhan dan Arief resmi keluar dari Lapas Tarakan. Selanjutnya di tingkat Kasasi yang diajukan Jaksa, putusannya konform dengan Pengadilan Tipikor.

“Analogi terdapat 10 hakim dan jaksa dengan perkara yang sama. Maka bisa membuat tuntutan dan keputusan hukuman yang tidak sama,” tuturnya.

Menurutnya, patut diduga perhitungan appraisal polisi merupakan titipan dari polisi. Agar terjadi selisih harga dan ada temuan. Sistem metode penilaian antara appraisal polisi dan appraisal pemkot pun tidak sama. Sehingga hasilnya berbeda dan digunakan untuk dalil terjadi markup.

“Padahal hitungan selisih harga masih di bawah 30 persen. Sehingga second opinion dengan hanya satu pembanding tak adil dan syarat dengan kezaliman,” keluhnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru