TANJUNG SELOR – Sebanyak 25 karung pakaian bekas hasil sitaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) bersama Korem 092/Maharajalila, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop dan UKM Kaltara Hasmirah mengatakan, pakaian bekas yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dalam pemantauan perdagangan pakaian bekas ilegal. Di mana sitaan itu dilakukan pada 2 Desember 2022 lalu.
“Ini hasil pemantauan Korem 092/Maharajalila. Diduga dari Malaysia,” ungkapnya, Kamis (16/2).
Diduga, pakaian bekas itu akan dikirim ke Kabupaten Malinau. Pada saat hendak dikirim melalui JNE, pihaknya bersama Korem 092/Maharajalila menggagalkannya.
“Kurang lebih 3 bulan disimpan di gudang kita, karena masih berproses perkaranya. Pemiliknya itu kita tidak ketahui, karena langsung kabur saat diselidiki,” tuturnya.
Pelaku telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang, Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturannya, pakaian bekas jelas dilarang diperjual belikan.
“Aturan sudah jelas. Dan kita harus menjalankan aturan sesuai regulasi yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan Tria Restu Yogaswara menerangkan, dalam aturan sudah jelas, jika barang bekas yang masuk ke Indonesia dilarang dan tidak diperbolehkan beredar. Jika ada pakaian bekas masuk ke Indonesia sudah pasti ilegal. Bahkan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal penanganan.
“Negara ini melindungi masyarakat jangan sampai pakaian bekas ini justru menyebabkan masalah baru,” terangnya.
Ia menambahkan, tidak ada jaminan pakaian bekas bebas dari virus atau bakteri. Maka dari itu, larangan menjual pakaian bekas dilakukan. Guna melindungi masyarakat Indonesia dari virus. (kn-2)


