Friday, 19 June, 2026

Penyesuaian Data Daftar Pemilih

TANJUNG SELOR – Daftar pemilih merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat penyelenggaraan Pemilu. Untuk daftar pemilih tersebut, KPU Kaltara berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara.

Disdukcapil Kaltara selaku pendukung hanya menyediakan data yang diminta KPU. “Kami hanya bagian menyediakan dan mensinkronkan data yang mereka butuhkan. Dalam artian data pemilih itu,” terang Kepala Disdukcapil Kaltara Sanusi, belum lama ini.

Setelah berkoordinasi dengan Disdukcapil, untuk meminta data dan sinkronisasi. Maka yang akan mengumpulkan dan menyinkronkan data di lapangan adalah KPU. Apalagi, data yang ada saat ini memang tengah dilakukan penyesuaian. Seperti umur pemilih pemula.

Di mana jika pada pemilihan sebelumnya, ada warga yang belum berumur 17 tahun. Maka akan didata kembali, apakah sudah berumur 17 tahun dan menjadi pemilih pemula atau belum.

“Kalau kita lihat sesuai regulasinya, umur 17 tahun pasti sudah bisa memilih. Kita akan lihat penyesuaiannya nanti,” jelasnya.

Contoh lain, data pemilih yang berbeda TPS (Tempat Pemungutan Suara) antara di sistem online dengan data yang ada diaplikasi Kemendagri. Menurut Sanusi, data yang berbeda akan disesuaikan kembali. Karena itu data Pemilu yang terakhir saat Pilkada.

“Jadi kemungkinan itu bisa berubah, tergantung data final dari KPU. Yang kita gunakan merupakan data KPU terakhir yang kita miliki,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru