TARAKAN – Unit Pidum (Pidana Umum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap perkara pencurian dengan total Rp 900 juta. Perkara tersebut terjadi pada Minggu (19/02/2023) pukul 12:30 Wita, di Jalan Aki Balak RT 58, Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat.
Pengungkapan berdasarkan LP/B/51/1l/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, dari korban. Dari pengungkapan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Tarakan mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial NA (23) dan SU (19). Kronologis kejadian, pada Minggu (19/02/2023), sekira pukul 10.00 Wita, korban sedang tidur di dalam kamar tempat kontrakannya.
Kemudian sekitar pukul 14.30 Wita, korban terbangun dari tidurnya dan kaget melihat baju yang ada di dalam lemari sudah kosong. Korban pun langsung mencari temannya yang tinggal bersama, yakni NA dan SU.
Akan tetapi, kedua teman korban sudah tidak ada. Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khomaini, setelah itu korban langsung mencari kunci lemari yang disimpan di bawah alas tempat tidur. Namun kunci tersebut tidak ada, kemudian korban langsung menuju ke kamar tempat meyimpan uang dan barang-barang berharga miliknya.
“Saat membuka kamar, melihat barang yang ada di dalam kamar sudah berhamburan di bawah lantai. Korban langsung membuka lemari yang ada di dalam kamar,” ujar Khomaini, Rabu (22/02/2023).
Namun, lanjut Khomaini, barang-barang berupa uang tunai sebesar Rp 870 juta, 4 unit handphone Iphone 11 Promax, Iphone 11, Vivo IMEIT, OPPO Reno 7, 2 cincin emas, 1 kalung emas dengan berat sekitar 48 gram dan 1 buah dompet warna hitam milik korban sudah tidak ada di tempatnya.
Sekitar jam 15.00 Wita, korban mencoba mencari kedua temannya di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Malangnya, kata Khomaini, saat di pelabuhan itu korban tidak melihat kedua temannya. Korban hanya milihat satu unit sepeda motor miliknya yang di parkir di pelabuhan.
Setelah mendapatkan laporan tentang adanya TP pencurian, Unit Resmob Satreskrim Poles Tarakan melakukan penyelidikan tentang keberadaan kedua tersangka. Sehingga diketahui, kedua tersangka menumpangi mobil travel berada di jalan poros Sangata Kutai Timur, Kaltim.
Selanjutnya Unit Resmob melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Jatanras Polres Kutai Timur. Pada Senin (20/02/2023), pukul 04.00 Wita tersangka berhasil diamankan Jatanras Polres Kutim di jalan poros, saat akan melarikan diri ke Balikpapan.
Dari keterangan kedua tersangka mengakui perbuatannya, telah mengambil uang serta barang dan perhiasan milik korban. “Kedua tersangka berencana akan melarikan diri melalui pelabuhan Semayang Balikpapan menuju Surabaya dengan menggunakan kapal Ferry,” terang Khomaini.
Menurut Khomaini, kedua tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk belanja balpres di Batam. Kedua tersangka pun terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana. (kn-2)


