TARAKAN – Dua karyawan berinisial AY dan SI yang bekerja di salah satu butik di Jalan Kusuma Bangsa RT 11, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan.
Keduanya sempat menyebabkan kerugian tempatnya bekerja hingga Rp 300 juta. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Sri Djayanthi mengatakan, awalnya korban sengaja memancing kedua tersangka dengan cara menaruh uang di dalam laci kasir sekira pukul 16.00 Wita pada 12 Juli 2022.
Kaget melihat ada uang lebih, SI langsung menanyakan korban. Namun SI kembali berdalih, uang tersebut merupakan uang pembeli yang tidak diberikan struk.
“Padahal itu uang korban yang sengaja ditaruh dilaci. Itu juga tidak dilaporkan SI, malah dia berdalih uang pembeli. Sekitar pukul 19.00 Wita, korban mendatangi butik dan langsung menanyakan ke kedua tersangka. Padahal korban mengharapkan kedua tersangka untuk berkata jujur,” tegasnya, Kamis (23/2).
Tak kunjung mendapat informasi yang benar, korban lantas membuka rekaman CCTV. Akhirnya aksi SI yang mengambil uang dari balik laci dan menaruh uangnya disaku baju pun terkuak.
Namun SI kembali berdalih, uang tersebut dipakai untuk membeli token listrik di butik tersebut. Tak habis akal, korban kembali memperlihatkan CCTV. Disitu aksi AY terekam mengantongi uang.
“Dari situlah terkuak dan mereka mengakui perbuatannya menggelapkan uang toko hampir setiap hari. Sejak Januari hingga Juli 2022. Bahwa yang menyuruh AY mengambil uang itu saudari SI dengan bekerjasama,” tuturnya.
Namun pada Agustus 2022, kedua tersangka dilaporkan korban ke kepolisian. Akhirnya AY diamankan dan ditetapkan tersangka pada 11 Februari 2023. Sementara SI diamankan pada 16 Februari 2023, usai pulang dari Kabupaten Tana Tidung (KTT).
“Ini kan perkara awalnya dalam penyelidikan, baru kami naikkan penyidikan. Setelah ditetapkan tersangka baru kami amankan. Karena belum cukup bukti yang akurat, maka proses penyelidikan butuh waktu,” ungkapnya.
Lanjut dia, dengan membutuhkan audit dan ahli pidana. Sebab salah satu tersangka mengaku uang yang digelapkan, hasil dari markup barang. Tapi dari saksi ahli menyebut melanggar pidana.
Ia menegaskan, keduanya bekerja sebagai karyawan dan juga kasir, namun berbeda shift. Ia mencontohkan, modus kedua tersangka, menjual 10 barang dan dilaporkan kepada korban hanya 5 barang yang terjual. Bahkan per hari, keduanya bisa menggelapkan uang Rp 600 ribu-Rp 800 ribu.
Jika ditotal, AY berhasil melakukan penggelapan sebanyak Rp 40 juta. Sementara SI berhasil menggelapkan uang Rp 78.400.000.
“Jika pendapatan Rp 1 juta, dilaporkan hanya Rp 500 ribu. Nanti salah satu tersangka yang mentransfer uang hasil penjualan ke korban. Kadang hasil penggelapan mereka dibagi secara cash. Kalau dalam sehari itu tidak ada pembeli, mereka tidak ambil,” bebernya.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 24 fotocopy rekening koran, uang tunai Rp 9 juta. Termasuk beberapa baju, kosmetik, 2 buah kartu ATM, 2 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. Untuk sepedda motor, hasil dari penggelapan.
“Kedua tersangka disangkakan pasal 372 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman 4 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)


