TARAKAN – Tangis histeris warnai reka adegan atau rekonstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan ED di Perumahan PNS RT 1, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, Kamis (23/2). Ketiga tersangka berinisial EG (23) dan AF (22) dan MD (43) turut hadir dan didampingi tim penasehat hukumnya. Sementara posisi korban Arya Gading Ramadhan dalam reka adegan dilakukan peran pengganti.
“Kenapa kau tega bunuh anakku EG. Baiknya anakku saat kau susah. Tidak pernah dia lupa bantu kau. Apa alasanmu bunuh anakku,” tanya ibu korban, Wati disambut tangis histeris.
Ia berharap agar ketiga tersangka dapat menerima perlakukan hukum setimpal dengan perbuatannya. Sebab anak semata wayangnya disiksa terlebih dahulu sebelum dibunuh.
“Kalau cuma vonis 20 tahun itu sebentar saja. Nanti yang ada, pembunuh makin banyak. Kalau bisa divonis mati saja untuk orang begitu. Harus setimpal sama nyawa anakku,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Farhan mengatakan, ada 40 adegan dalam rekonstruksi. Perannya EG menjadi dalang pembunuhan, AF turut membantu pembunuhan dan MD membantu EG menghabisi nyawa korban. “Saat terjadi pembunuhan itu di adegan ke 12,” jelasnya.
Rekonstruksi ini dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP pertama di sebuah kandang ayam milik orangtua tersangka. TKP kedua, di kandang ayam milik korban dan TKP terakhir di kebun nanas atau di tempat korban dikubur.
“Di kandang ayam milik korban yang menjadi tempat pembunuhan. Disaat reka ulang memang terdapat beberapa adegan dari keterangan tersangka yang tidak sesuai. Salah satunya EG dan MD, tidak sependapat terkait adanya kursi sebelum menaruh korban di mobil,” ungkapnya.
Sebelum dibunuh, korban diculik dan disekap. Kemudian korban ditodong menggunakan senjata tajam dan diikat. Pada reka ulang ini terungkap jenazah korban sempat dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Jalan Gunung Selatan, ke Jalan Binalatung serta Pantai Amal Lama. Dengan tujuan, korban akan dibuang di daerah tersebut.
“Jadi belum dieksekusi masih hidup saat dibawa keliling menggunakan mobil,” imbuhnya.
Hingga saat ini pihaknya menyangkakan Pasal 340 juncto pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup. Selanjutnya pihaknya akan melengkapi berkas dari Kejaksaan Negeri Tarakan. “Masih melengkapi P19 kami percepat sesegera mungkin. Nanti akan kami serahkan kembali ke kejaksaan untuk persidangan,” tutupnya. (kn-2)


