TANJUNG SELOR – Beredar informasi mengenai penangkapan salah seorang warga Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Hal ini berkaitan dengan dugaan masih ada persoalan mengenai lahan.
Diketahui, pengembangan kawasan industri Tanah Kuning-Mangkupadi, ada lahan warga yang informasinya belum tuntas pembebasannya. Dikarenakan lahan yang dimaksud menjadi HGU (Hak Guna Usaha) investor membuat persoalan itu semakin besar.
Salah seorang warga Tanjung Palas Timur Nasrullah mengungkapkan, ada salah seorang warga di Mangkupadi sempat menindaklanjuti persoalan itu. Namun kabarnya yang bersangkutan diamankan pihak berwajib. Warga itu bernama Aris (72). Pada 16 Desember 2022 lalu, masyarakat Kampung Baru kaget karena Aris diamankan pihak kepolisian. Namun tidak diketahui kenapa Aris ditangkap.
“Pak Aris ini punya 9 anak dan diamakan juga tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba saja. Dia juga bingung kenapa ditangkap. Sampai sekarang belum tahu kabarnya,” ucapnya, Minggu (26/2).
Sejak ditahan, pihak keluarga belum mendapatkan kepastian mengenai nasib Aris. Pihak keluarga berharap masalah ini segera terselesaikan. Bahkan diharapkan, pemerintah dan kepolisian segera menyelesaikan permasalahan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Keluarga pak Aris, mengganggap penangkapan Aris sangat tidak berdasar,” kata dia. Sebelumnya Aris tidak mau melepas tanahnya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang-gadang terbesar se-Asia Tenggara itu. Lahan milik Aris masuk dalam HGU PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).
Aris sempat beberapa kali menyampaikan permohonan mediasi dengan PT KIPI. Sekaligus mempertanyakan dugaan penyerobotan lahannya, namun permohonan tak direspons.
“Banyak tanah dan kebun masyarakat diserobot. Padahal tanah tersebut belum diserahkan oleh masyarakat kepada pihak perusahaan. Termasuk milik pak Aris ini,” ujarnya.
Para pemuda Tanjung Palas Timur juga akan mengawal persoalan ini. Agar mendapat titik terang dan perusahaan tidak semena-mena mengambil paksa tanah masyarakat.
Sementara itu, Camat Tanjung Palas Timur H Gafar secara terpisah dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warganya. Meskipun ia mengaku ada warganya bernama Aris, namun tidak ada informasi mengenai penangkapan.
“Memang sempat ada persoalan lahan. Tapi tak ada penangkapan itu. Saya belum dapat informasi ada penangkapan,” tuturnya. Ia menjelaskan, persoalan lahan itu sudah dikomunikasikan dengan pihak perusahaan.
Masalah lahan sudah dilakukan Land Clearing. Namun informasi yang ia ketahui, bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan harga. Di sisi lain, sudah dilakukan pertemuan PT KIPI dengan yang bersangkutan dan belum ada titik temu.
“Negosiasi masih berlanjut. Apalagi itu bukan menjadi masalah. Lahan yang bersinggungan dengan PT KIPI seperti yang dipersoalkan Aris, diperkirakan jumlahnya di atas 5 hektare. Itu milik pribadi Aris dan ini masih mencari kesepakatannya,” jelasnya.
Komunikasi pemilik lahan dengan PT KIPI juga masih dilakukan. PT KIPI mengakui jika tengah melakukan negosiasi dengan Aris dan warga lainnya. Oleh karena itu, negosiasi harga juga masih diproses. Tetapi belum ada kesepakatan untuk itu. Itu dilakukan oleh investor dengan masyarakat, sementara pemerintah tak turut campur untuk itu.
“Itu menyangkut kesepakatan kedua belah pihak. Tapi sempat saya dengar sejumlah lahan pak Aris itu mau dibayar Rp 1 miliar, tapi pemilik lahan belum setuju,” bebernya.
Selain itu, kawasan industri yang sebelumnya merupakan kawasan perkebunan kelapa sawit oleh PT KIPI sudah membelinya. Dengan perusahaan perkebunan sawit diantaranya milik PT BCAP. Kaitannya lahan yang masuk HGU, dinilai persoalan perkebunan sawit dengan masyarakat, yang masih dicari solusi.
“Kalau dengan perkebunan sawit itu bisa dikatakan masalah. Sebab lahan masyarakat tiba-tiba menjadi HGU, secara aturan harusnya ada kompensasi dulu,” pungkasnya. (kn-2)