TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan telah selesai melakukan perekaman data di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Berdasarkan data terakhir, tercatat 1.516 warga binaan telah terdata dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelumnya perekaman dilakukan sejak 28 Februari hingga 4 Maret 2023. Berdasarkan hasil perekaman yang dilakukan, terdapat 117 warga binaan yang telah terekam di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP. “Sudah selesai semua, kecuali ada warga binaan baru lagi masuk. Kan sifatnya di Lapas itu (warga binaan) keluar masuk,” tutur Kepala Disdukcapil Tarakan Hamsyah, Senin (6/3).
Sementara itu, terdapat 30 warga binaan yang terdeteksi perekaman elektronik ganda atau duplicate record. Dalam arti, warga binaan tersebut sudah pernah melakukan perekaman data di luar Disdukcapil Tarakan. “Untuk yang 30 warga binaan ini tinggal kami delete saja. Karena pakai data lama. Karena perekaman ini bisa di Dukcapil mana saja,” tegasnya.
Dari jumlah warga binaan yang ada saat ini, semuanya sudah dilakukan perekaman biometrik. Selanjutnya, berharap warga binaan yang akan masuk ke Lapas Kelas IIA Tarakan, memiliki NIK maupun membawa e-KTP.
“Harapan kami pihak Lapas kalau ada warga binaan yang masuk itu diperhatikan NIK nya. Karena dari NIK itu, kami bisa tahu sudah rekam apa belum,” ungkapnya.
Selama ini, masih ada beberapa warga binaan yang tidak diketahui NIK oleh Lapas Kelas IIA Tarakan. Sementara ini, pihaknya belum bisa memastikan kembali perekaman data selanjutnya di Lapas.
“Harapan kami tidak ada perekaman lagi. Jadi setiap warga binaan itu minta NIK-nya. Karena tak ada ceritanya warga binaan masuk Lapas masih bayi. Jangan kerjaan Dukcapil itu-itu terus. Harus taat administrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Hamsyah, perekaman biometrik di Disdukcapil Tarakan semakin dimudahkan. Seperti usia 16 tahun, sudah boleh melakukan perekaman data biometrik guna mendapatkan NIK.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 perubahan dari Undang-Undang Nomor 24 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Aturan tersebut menyebut Warga Negara Indonesia harus tetap memiliki NIK. “Ya didatalah kalau warga binaan yang masuk. Namanyakan dibina di sana (Lapas), harus ada datanya. Butuh NIK-nya saja,” pesannya. (kn-2)


