Wednesday, 27 May, 2026

Rokok Ilegal Beredar di Pasaran, Bahkan Pita Cukai pun Tak Sesuai

TARAKAN – Aparat penegak hukum menyoroti peredaran rokok yang menyalahgunakan pita cukai di Tarakan. Badan Intelijen Daerah (Binda) Kaltara bersama beberapa aparat penegak hukum melakukan rapat koordinasi, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kamis (24/2).

Kabinda Kaltara Brigjen TNI Andi Sulaiman mengatakan, berdasarkan pantauan saat ini banyak rokok yang pita cukainya salah diperuntukan diduga dijual di pasaran. “Jadi pita cukai ini tidak semestinya. Istilahnya salah tempel. Rokok-rokok ini merugikan Negara. Akibat rokok dijual ke sini menggunakan tidak semestinya,” katanya.

Pihaknya juga meminta kepada semua aparat hokum, khususnya Bea Cukai Tarakan bisa menindaklanjuti hal tersebut. Ia menegaskan, rokok itu merupakan ilegal, sebab tidak membayar pajak dengan jumlah yang sudah ditetapkan. “Pita cukai tidak palsu namun penempatannya tidak sesuai. Kemudian harganya sudah tidak sesuai,” ungkapnya.

Temuan rokok tersebut sudah lama. Makanya, pihaknya meminta Bea Cukai Tarakan, yang memiliki kewenangan menangani perkara tersebut. Bahkan ia meminta untuk memberantas rokok yang memiliki pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Agar segera dilakukan operasi pasar.

“Rokok ini dari Jawa. Masuk ke Tarakan melalui kontainer, itu informasinya,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, rokok-rokok itu sudah beredar hampir di daerah. Mesti Bea Cukai Tarakan sudah pernah melakukan operasi pasar. Namun operasi tersebut akan dilakukan lagi dalam waktu dekat. “Jadi rokok-rokok ini tidak sampai ekspor dan beredar di lokal saja,” ujarnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan Tria Restu Yogaswara menambahkan, bersama instansi lainnya akan menindaklanjuti temuan Binda Kaltara. Terhadap peredaran rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya. Selama ini, pihaknya sudah menemukan rokok dengan beberapa merek, dengan penempatan pita cukai yang tidak sesuai. “Rokok ilegal disisi Bea Cukai terkait dengan pungutan cukainya,” katanya.

Untuk rokok yang ilegal diketahui ada beberapa kriteria. Diantaranya tanpa pita cukai, memakai pita cukai dan memakai cukai bekas. Kemudian untuk rokok ilegal yang ditemukan oleh Binda, dikategorikan penempatan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Artinya tidak memenuhi pelekatan yang tidak sesuai dan itu ada sanksi.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal saat ini sudah mulai gencar dilakukan Bea Cukai. Salah satunya melakukan operasi pasar. Selain itu, menekan peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan di tempat peredaran. Namun untuk daerah distribusi dan produksi juga harus ditekan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru