TARAKAN – Satu nakhoda KM Raihan Jaya Abadi 01 berinisial MA (44) dan satu Anak Buah Kapal (ABK) AS (49) diamanakan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara. Karena mengangkut kayu tidak dilengkapi dokumen.
Kapal tersebut diamankan di perairan Pulau Tiga, Kabupaten Tana Tidung (KTT) sekitar pukul 02.30 Wita, Minggu (19/3) lalu. Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Polairud Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, kedua tersangka saat itu sedang berlayar dari Malinau dengan tujuan Nunukan. Dengan muatab 25 kubik kayu jenis meranti dan asam-asam.
“Kapalnya dari Malinau. Kalau untuk hasil kayu ini, apakah ditebang dari hutan lindung atau hutan kota. Kita masih dalami,” ujarnya, Selasa (21/3).
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa kayu, pihaknya langsung menggiring kapal ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara. Ia menegaskan, kayu tersebut rencananya akan dijual di wilayah Nunukan. Aktivitas illegal logging kedua tersangka sudah dilakukan beberapa kali.
“Ini sudah keempat kalinya. Kami juga masih mendalami, apakah mereka berdua ini memang penjualnya atau ada bosnya lagi. Yang pasti keduanya ini kami jadikan tersangka dulu. Nanti yang terima di Nunukan siapa, kemudian yang di belakang mereka siapa. Itu masih pengembangan,” ungkapnya.
Modua kedua tersangka, berlayar dari Malinau pada siang hari dan setibanya di Nunukan sudah memasuki malam hari. Sehingga menjadi waktu yang pas untuk transaksi maupun bongkar muat. Pengakuan tersangka, dalam sekali pengiriman satu kubik kayu dihargai Rp 1,5 juta.
“Itu keterangannya mereka. Kami juga masih kembangkan keuntungan yang mereka dapat. Apakah digaji, atau pembagian berapa persen itu yang kami mau dalami. Nanti kami dalami terkait rekeningnya juga,” tuturnya.
Kedua tersangka kini disangkakan Pasal 12 huruf e sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana sudah diubah dalam pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Kami kenakan dua pasal. Pasal Pelayaran dan kasus ini termasuk ke dalam illegal logging,” tutupnya. (kn-2)


