TARAKAN – Maraknya aktivitas illegal logging serta penyelundupan kayu illegal, diduga masih kerap terjadi. Sebab, belum lama ini aparat kepolisian dan TNI berhasil mengungkap perkara kayu ilegal tersebut.
Menanggapi ini, Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kasubdit Patroli AKBP Suryanto mengakui, sudah kerap kali melakukan patroli di perairan Kaltara. Rerata pelaku sudah mengetahui, jika gerak gerik mereka di monitor oleh petugas. Sehingga aksi kejar-kejaran sering kali terjadi.
“Ya mereka kalau lihat kapal patroli pasti akan matikan lampu. Waktu kami temukan itu lampunya dimatikan dan kapalnya dikandaskan di bakau. Jadi tak kelihatan kalau petugas tidak jeli,” ungkapnya, Minggu (2/4).
Petugas tak kehabisan akal, sarana dan prasarana pendukung patroli dikerahkan termasuk kamera infra red. Tak hanya itu, teknik dalam pengoperasian kapal patroli juga diperlukan.
“Kami sudah ada tambahan teknologi. Bisa kami patroli malam lebih maksimal. Kami juga jalannya pelan. Utamanya daerah sungai yang rawan tindak pidana penyeberangan kayu ini,” tuturnya.
Untuk menyelidiki ke akarnya, pihaknya agak kesulitan karena penangkapan pelaku kayu ilegal saat berada di perairan. Saat penangkapan, muatan kayu ilegal sudah memadati kapal tersebut yang rencananya akan dikirim ke kabupaten/kota di Kaltara.
“Saat saya sergap itu kapal patroli tidak saya kasih penerangan, karena memang pakai infra red. Untuk wilayah tebangnya, kami masih mapping dimana-mana saja,” tegasnya.
Dalam penindakan, pihaknya langsung membawa para pelaku ke pangkalan untuk diperiksa pada Subdit Gakkum. Dalam penindakan kayu ilegal ini, pihaknya fokus terhadap dokumen-dokumen kayu yang mayoritas rencananya akan diperjualbelikan.
“Kayunya harus berdokumen resmi. Kapalnya juga harus ada dokumennya. Tapi kalau dokumen kapal lengkap, kita lebih konsen ke kayunya,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Alvin Pakiding mengatakan, serius dalam menyikapi illegal logging ini. Terlebih terdapat aturan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami sudah sekuat tenaga melakukan patroli. Ya mungkin masih ada yang kurang juga, tapi kita sudah maksimalkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kayu yang dianggap ilegal dikarenakan tak memiliki dokumen yang lengkap dan penebangan liar di kawasan hutan lindung atau kota. Dalam melakukan pengurusan kayu, agar menjadi berizin tentu melalui proses yang panjang.
“Itukan dari kementerian yang menerbitkan atau dari dinas. Misalnya luasannya sekian hektare. Kalau KPH ini tidak sendiri, tapi dibantu Dinas Kehutanan. Saya rasa semua pengusaha kayu sudah tahu prosedur-prosedurnya,” ungkapnya.
Menurutnya, pengusaha kayu di wilayah Tarakan masih banyak yang ilegal karena tidak melakukan kepengurusan administrasi ke dinas terkait. Pihaknya sebagai polisi hutan, hanya berperan sebagai pengawas di lapangan atau perbantuan dari Dinas Kehutanan Kaltara.
“Misalnya ada tangkapan, kami tidak berwenang menghitung kerugiannya. Ada dinas terkait yang berwenang. Kami hanya menindak dan melakukan penghitungan berapa kubik,” tutupnya. (kn-2)


