Friday, 19 June, 2026

Ajukan Gugatan ke PTUN, Buntut Pencopotan Kadis PUPR Perkim Kaltara

TANJUNG SELOR – Kisruh di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara makin memanas. Mantan Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara Datu Iman Suramenggala, bulatkan tekad menindaklanjuti perkara pencopotan jabatannya.

Dikonfirmasi, Datu Iman mengakui, akan membawa persoalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Langkah itu diambil, setelah surat keberatan yang dilayangkan kepada Gubernur Kaltara tidak mendapatkan respons.

“Saya dan tim penasehat hukum, tengah menyiapkan berkas gugatan. Berkas gugatan itu direncanakan diserahkan ke PTUN Samarinda pekan depan,” terangnya, Senin (3/4).

Ia juga mendapatkan dukungan dari pihak keluarga besar, untuk melangkah ke PTUN Samarinda. Ia menyadari risiko yang diambilnya. Bahkan siap menanggung risiko dari apa yang telah dilakukannya. Jika tidak ada yang menggugat pencopotan yang penuh dengan kejanggalan tersebut. Maka besar kemungkinan kejadian itu juga akan menimpa pejabat lainnya di Pemprov Kaltara.

“Ini harus dikoreksi. Apalagi, berdasarkan sejumlah aturan dan surat yang saya layangkan itu, jelas melanggar,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang hanya merespons biasa, terkait gugatan mantan Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara. Menurut dia, gugatan itu merupakan hak setiap orang. Pemprov Kaltara, sejauh ini sudah melaksanakan roda pemerintahan sebaik mungkin.

“Silakan saja. Kita tak menghalangi jika yang bersangkutan menggugat ke PTUN Samarinda,” tegas Zainal.

Pemprov Kaltara, khususnya dirinya secara terbuka mempersilakan gugatan itu dilayangkan ke PTUN Samarinda. Bahkan, Gubernur juga akan menghadapi gugatan tersebut. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru