Tuesday, 21 April, 2026

Mencuri di 4 TKP Berbeda

TARAKAN – Pria berinisial BL diamankan personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, Kamis (30/3) pekan lalu. Karena diduga melakukan pencurian di beberapa rumah warga, dan berhasil menggondol 5 unit handphone.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Ipda Muhamad Izzadin Abdillah mengatakan, keempat korban melakukan pelaporan pencurian atas tindakan pria berusia 30 tahun itu ke Polres Tarakan. Unit Resmob melakukan penyelidikan dan tersangka didapati sedang beristirahat di rumahnya, di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat.

“BL bersikap kooperatif dan mengakui telah mencuri handphone. Kami amankan pada Kamis, 30 Maret 2023 sekitar pukul 00.40 Wita. Saat itu dia sedang beristirahat di rumah,” ujarnya, Rabu (5/4).

Tersangka diketahui melakukan pencurian di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Aksi kriminalnya ini dilakukan sepanjang Maret 2023. “TKP yang jadi sasaran pencuriannya terdiri dari wilayah Jalan Yos Sudarso, Aki Balak tepatnya di Gang Salak, Gang Pastebar dan Gang Sesanip. Jadi dia sudah berulang kali melakukan pencurian,” tegasnya.

Modus yang dilakukan tersangka, pencurian saat memasuki waktu Subuh. BL juga menggunakan modus berteduh di rumah warga saat hujan. Melihat korbannya lengah, tersangka langsung masuk ke rumah korban dan mengambil handphone. Rencananya kelima handphone hendak ia jual, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami catatan kriminal BL, mengingat aksi pencuriannya dilakukan berulang kali.

“Jadi dia ini tidak bekerja memang. Ada satu handphone dia kasihkan ke temannya (saksi). Kami masih lakukan pendalaman soal saksi itu. Tersangka kini disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru