Friday, 26 June, 2026

Banding KPU Dikabulkan

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya dapat bernafas legah. Setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dikabulkan, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil dari Pengadilan Tinggi Jakarta, terdapat beberapa poin. Yakni, meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan Pemilu. Bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum Pengadilan Negeri, namun wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi putusan PT Jakarta dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum. Dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum,” terang Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Rabu (12/4).

Terhadap Putusan Bawaslu perkara Nomor 01/2023, perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU. Karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu. Adapun pertimbangan Hukum Majelis Hakim PT Jakarta, menimbang walaupun gugatan penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.

Namun substansi sengketa dalam perkara a quo, berupa akibat dari diterbitkannya keputusan oleh KPU. Dengan demikian, secara substansi hal tersebut termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Maka menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN.

PT Jakarta juga menimbang, dengan alasan dan pertimbangan itu. Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama, telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal gugatan dalam perkara a quo. Yaitu di luar dari substansi yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. “Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan,” jelasnya.

PT Jakarta menimbang, karena Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo. Maka eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya tidak dapat diterima.

“Intinya itu, menerima permohonan banding pembanding atau semula tergugat. Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan Banding tersebut. Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru