TANJUNG SELOR – Perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor, masih dikoordinasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kepada Pemerintah Pusat.
Pasalnya, Inpres tersebut berakhir Oktober 2023. Artinya, harus ada regulasi baru untuk mengakomodir pembangunan KBM Tanjung Selor. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, Pemprov Kaltara telah mengusulkan perpanjangan Inpres tersebut. Sebelumnya sudah dilakukan pembahasan bersama stakeholder terkait. Agar perencanaan pembangunan KBM Tanjung Selor dapat berjalan efektif. Dengan harapan ada lampu hijau dari pusat, agar Inpres tersebut segera diperpanjang.
“Kita menunggu respons dari pusat. Harapannya, bisa diperpanjang Inpres itu. Apalagi, ini memang berpengaruh terhadap sejumlah pembangunan di Kaltara,” tuturnya, belum lama ini.
Pemprov Kaltara, mengusulkan perpanjangan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo. Sebab, dengan adanya Inpres, kementerian terkait dapat memberikan komitmen dalam membantu membangun KBM Tanjung Selor. Pembangunan KBM Tanjung Selor cukup penting, sebagai salah satu pemicu pertumbuhan pembangunan, khususnya di Bulungan.
“Ini yang perlu kita kejar. Meski pembangunan terus berjalan, tanpa adanya Inpres kita sulit meminta komitmen dari kementerian terkait, untuk bisa membantu,” jelasnya.
Kementerian terkait perlu didorong untuk membangun KBM. Inpres sebagai salah satu upaya dan langkah pemerintah, dalam membangun KBM Tanjung Selor. Kemudian, Inpres tersebut bukan hanya untuk pusat pemerintahan saja. Melainkan untuk mempercepat pembangunan di Ibu Kota Kaltara.
“Jadi semua berkaitan nanti. Termasuk juga pembangunan Kota Tanjung Selor. Jangan sampai hanya pusat pemerintahan saja yang berkembang, namun ibu kota juga perlu,” harapnya. (kn-2)


