TANJUNG SELOR – Pemberhentian sementara Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kombes Pol Teguh Triwantoro, resmi dibatalkan.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, bahwa telah selesai melakukan audit. Dengan tujuan tertentu terhadap kasus pemberhentian sementara Kabid Propam Polda Kaltara. Maka, per 27 April, pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dihentikan dan kembali bertugas mulai waktu yang telah ditetapkan.
“Pencopotan Kombes Pol Teguh Triwantoro banyak beredar di media sosial. Untuk permasalahan ini, kita koreksi. Ini hanya pemberhentian sementara bukan pencopotan,” jelas Daniel kepada Harian Rakyat Kaltara, Kamis (27/4).
Pemberhentian sementara ini juga bisa diaktifkan kembali. Permasalahan ini didasari pada Peraturan Polisi (Perpol) Kapolri Nomor 15 tahun 2015. Di mana pada 10 April lalu telah diterbitkan surat perintah Nomor 5/22, berisi diberhentikan sementara Kabid Propam Polda Kaltara. Dasar dilakukan pemberhentian tercantum pada Pasal 4 ayat 2.
Saat itu, perlu dilakukan pengambilan keputusan karena situasi yang berdampak di masyarakat. Setelah diberhentikan, dilanjutkan audit dan telah selesai. “Berdasarkan sidang DPK (Dewan Pertimbangan Karir), kami terbitkan surat perintah Nomor Sprin 575/IV/2023 isinya membatalkan pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro. Lalu, bertugas kembali sebagai Kabid Propam Polda Kaltara,” terangnya.
Terhadap Pejabat Sementara (Pjs) dikembalikan ke jabatan sebelumnya. Pembatalan sementara ini berdasarkan Pasal 9 ayat 3, berbunyi pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri bagi anggota Polri sebagaimana Pasal 4 ayat 2 dapat dibatalkan berdasarkan sidang DPK. Paling lambat 7 hari setelah dilakukan pemberhentian sementara dari Polri.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto menambahkan, hasil audit yang dilakukan di Polda Kaltara ada beberapa kasus yang ditangani.
“Untuk permasalahan ini, kami sudah menerima paparan konferensif dari inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum), Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan Kabid Propam. Hasilnya kita mendukung pembatalan pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi upaya Kapolda Kaltara bersih-bersih, terhadap anggota agar lebih maksimal dalam bekerja. “Kami dukung penuh upaya itu, dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian,” imbuhnya.
Mendalami masalah dan proses yang berjalan, ini merupakan hal biasa dan memang ada batasan waktu. Apalagi audit sudah selesai dan yang bersangkutan dikembalikan jabatan semula.
Disinggung soal pemberhentian sementara, terkait sangkut paut hilangnya barang bukti BBM. Benny mengakui, telah menerima laporan dari Dirkrimsus dan Kabid Propam. Di mana untuk permasalahan tersebut sudah berproses. “Tentunya kami menunggu hasil dari proses yang sementara berjalan. Yang jelas, kami akan memantau terus,” tutupnya. (kn-2)


