TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan telah melimpahkan dokumen dua terdakwa masing-masing berinisial MA dan A, atas kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan Muhammad Faizal mengatakan, kedua terdakwa melakukan aktivitas penambangan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) PT Banyu Telaga Mas (BTM). Untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Mabes Polri ke Kejati Kaltim, sudah dilakukan pada 14 April lalu.
Kemudian, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Bulungan. Saat ini, kedua terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Tarakan. “Sebelumnya, kedua terdakwa sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Untuk agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi. Sesuai jadwal, digelar 5 Juni mendatang. Ada banyak saksi yang dihadirkan. Salah satunya, saksi dari Mabes Polri,” terangnya, Selasa (23/5).
Adapun pasal yang disangkakan melanggar Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Apalagi, aktivitas yang penambangan yang dilakukan tidak disertai izin.
Sesuai aturannya, aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan operasi produksi. “Dalam berkas perkara, hanya izin eksplorasi. Belum ada izin operasi produksi. Mereka menyatakan aktivitas pertambangan itu belum produksi. Tapi fakta di lapangan ada kegiatan,” tegasnya.
Berkaitan kepastian terkait perizinan, nantinya akan dibahas dan diputuskan dalam pengadilan. Untuk barang bukti yang diamankan dari terdakwa MA, berupa dua unit ekskavator dan dump truk serta material dari aktivitas penambangan. Material ini diduga mengandung emas.
Kemudian, untuk terdakwa A diamankan satu unit ekskavator dan beberapa peralatan saat lakukan aktivitas penambangan. Untuk barang bukti ekskavator dan dump truk disewa tersangka. “Kami masih menunggu fakta persidangan. Apakah barang bukti akan dikembalikan kepada pemilik atau dirampas untuk negara,” tuturnya. (kn-2)


