TARAKAN – Tiga terdakwa vaksin palsu, masing-masing Hendra, Roby dan Rismayanti divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis lalu (3/3).
Sebelumnya, tuntutan ketiganya juga berbeda. Untuk Rismayanti dituntut 10 bulan denda Rp 5 juta, Robi yang menjadi makelar dan Hendra yang merupakan memasukkan data vaksin palsu malah dituntut 8 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah menjelaskan, untuk terdakwa Hendra divonis 7 bulan 15 hari, ditambah denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka denda diganti kurungan selama satu bulan.
“Hendra dan Roby putusannya sama. Untuk Rismayanti, Majelis Hakim putus 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan juga,” jelasnya, Jumat (4/3).
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi 15 hari, terhadap Rismayanti dari dua terdakwa lainnya. Karena di persidangan Rismayanti berbelit-belit. Bahkan Rismayanti tidak mengakui semua keterangannya, menyangkal dan tidak melakukan perbuatannya.
“Jadi ada alasan pemberat untuk Rismayanti. Sedangkan Roby dan Hendra mengakui semua keterangan saksi dan jujur,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, ada sejumlah uang yang turut disita dari para terdakwa. Alam putusan dirampas untuk negara. Namun, ada sebagian barang bukti lain yang dikembalikan kepada saksi korban.
Setelah putusan dibacakan, ketiga terdakwa menerima dan tidak ada yang mengajukan banding. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata dia, juga tidak mengajukan banding. Sehingga, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal dilakukan eksekusi terhadap ketiga terdakwa. Untuk menjalani sisa hukumannya.
Imran menegaskan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan tidak berpatokan pada tuntutan JPU. Melainkan, melihat dari fakta persidangan. Dalam dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa, JPU menyebutkan beberapa pasal yang memiliki ancaman hukuman masing-masing.
“Ketiga terdakwa ini kena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Jadi terbukti memanipulasi data secara elektronik,” tegasnya.
Ia menerangkan, dalam fakta persidangan diketahui terdakwa melakukan manipulasi data yang sebenarnya. Data tersebut elektronik dan tersangkut Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Meski memasukkan ke sistem yang sah, namun data atau user dimanipulasi. “Memang sudah sesuai, dikeluarkan secara sah. Tapi, datanya dimanipulasi. Mereka peran berantai, ada yang print dan masuk ke sistem,” tuturnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Rismayanti, Fida Nur Udkilla Hasibuan mengatakan, kliennya menerima putusan Majelis Hakim. Ia menilai, putusan ini karena dalam pembelaan kliennya sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Kami terima dengan putusan Majelis Hakim. Meskipun sangat di sayangkan putusan klien kami masih lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya,” singkatnya. (kn-2)


