TARAKAN – Fenomena narko-politik atau menggunakan narkotika, untuk kepentingan politik diduga juga merambah di Kaltara. Bahkan orang yang diduga bandar narkotika, turut menjadi pemasok uang bagi para calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan, penjaringan terhadap caleg ini harus dilakukan secara selektif. Terlebih soal catatan kriminal narkotika yang pernah menjerat caleg tersebut. Sejauh ini, pihak BNNP belum dilibatkan dalam ketentuan caleg pernah terjerat narkotika atau tidak.
“Tolong masalah narkotika BNN dilibatkan. Karena kalau cuma keterangan dari rumah sakit dia negatif, tidak ada catatan kriminalnya,” tuturnya, Minggu (11/6).
Meski dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diperbolehkan surat bebas narkotika dari rumah sakit. Ia menegaskan, surat bebas narkotika hanya dikeluarkan oleh BNN. Sebab pihak rumah sakit tidak memiliki data catatan kriminal bagi pasien.
“Keterlibatan BNN ini untuk mempermudah dilakukannya tracing terhadap caleg asal Kaltara agar tidak terindikasi narkotika. Sudah ada (bandar yang nyaleg, Red). Sudah ada satu dua yang muncul. Kami belum ada menerbitkan surat itu. Kalau dari rumah sakit, apa ada jaminan itu bisa tracing catatan kriminal. Kami mengambil dari berbagai sumber,” ungkapnya.
Pihaknya juga khawatir, jika nantinya suatu daerah dipimpin oleh seorang bandar narkotika. Rudi masih merahasiakan terkait bandar narkotika di Kaltara yang mendaftarkan diri sebagai caleg. Namun ia berharap, ada koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi terkait narko-politik ini.
“KPU belum saya komunikasi. Harusnya ini jadi perhatian bersama. Bukan berarti semua orang narkoba. Tetapi daerah kita ini lintasan narkotika,” tegasnya. (kn-2)


