TANJUNG SELOR – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan turap/sheet pile di Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), dengan terdakwa IB, masih berlanjut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, dengan agenda pembacaan tuntutan. Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Bulungan Rahmatullah Aryadi mengatakan, dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda belum dibacakan jumlah tuntutan. Hal ini dikarenakan tim belum siap dengan tuntutannya.
“Untuk penundaanya kami belum dapat info. Tetapi diagendakan Rabu (21/6) pekan depan sudah dibacakan untuk tuntutan terhadap terdakwa IB,” terang Rahmatullah kepada Harian Rakyat Kaltara, Kamis (15/6).
Menurut dia, secara teknis pembacaan tuntutan siap dibacakan atau tidak, tergantung kepada tim penuntut umum di persidangan. “Untuk rencana tuntutan ini kan dari Kejagung (Kejaksaan Agung), kita tidak diberi tahu jumlahnya,” jelasnya.
Berkaitan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara ini, diakuinya, hal itu belum menerima. “Kami di daerah belum ada monitor. Karena kasus penyidikannya di Mabes Polri. Kalau memang ada tersangka baru, pastinya yang menangani tim satuan tugas dari Kejagung. Namun administrasi penuntutan itu tetap di perbantukan di kita juga,” tuturnya.
Dia mengatakan, Kejari Bulungan yang menyiapkan administrasi, baik yang berhubungan dengan lapas di Samarinda. Sebagai informasi, persidangan berikutnya agenda pledoi, pembelaan dari terdakwa. Baik itu pledoi yang diajukan secara pribadi dan penasehat kuasa hukum.
Setelah, pledoi agenda persidangan replik (jawaban tergugat dalam perkara). Di mana ini tanggapan umum atas pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum. “Untuk jumlah tuntutan itu kan belum dibacakan, terdakwa bakal kena berapa tahun,” terangnya.
Pada saat sidang pembacaan tuntutan nantinya, hal-hal yang ditanyakan dengan mempertimbangkan hasil analisa yuridis.
“Selama persidangan, saksi ahli yang mana menurut kita sudah memenuhi unsur kualifikasi tindak pindana korupsi atau tidak. Sesuai dengan pasal 2 atau 3 UU no 31 tahun 2001 tentang perbuatan Tipikor,” imbuhnnya.
Tuntutan ini kesimpulan dari seluruh persidangaan. Semua agenda persidangan sebelumnya ada 16 orang saksi yang dihadirkan. (kn-2)


