Sunday, 24 May, 2026

Tak Batasi Pengurusan KTP

TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan tidak membatasi kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Selama ada surat pindah dari daerah asal, masyarakat bisa mengajukan perpindahan dan pembuatan KTP. “Hak pindah itu hak asasinya warga. Jadi tidak bisa dibatasi dan tetap harus kami layani,” ujar Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono, Kamis (22/6).

Dari pantauan Disdukcapil Tarakan, aktivitas masyarakat untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP jelang Pemilu 2024, tidak terlihat ada lonjakan. Dalam setiap hari pihaknya mampu mengurus permohonan 150-200 KTP. “Ini bukan hanya KTP baru. Ada juga ubah status atau pindah antar kelurahan atau kecamatan,” tuturnya.

Terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Tarakan pada Rabu (21/6) lalu, sudah sesuai dengan Sistem Administrasi Kependudukan (Siak Adminduk) Kementerian Dalam Negeri. Hanya saja yang menjadi perhatian bersama KPU Tarakan dan Bawaslu Kaltara, adanya Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT yang meninggal dunia.

“Kalau orang yang meninggal dunia ini selama dia tidak melaporkan dan tidak dibuatkan akta kematian, otomatis di SIAK masih tetap ada datanya. Ini yang beberapa ditemukan. Tapi sudah kami periksa dan datanya sudah dihapus jadi DPT,” jelasnya.

Ia menegaskan, jumlah DPT dengan warga yang memiliki KTP Tarakan nantinya tidak akan jauh berbeda. Diketahui, dari data kependudukan pada Desember 2022 lalu, jumlah penduduk di Tarakan mencapai 246.901 orang.

Disinggung antisipasi terkait adanya oknum calo atau masyarakat yang akan membuat KTP tidak sesuai peraturan. Pihaknya akan lebih teliti untuk melakukan pemeriksaan dokumen. Terlebih melihat keabsahan surat pindah dari daerah asal. “Saya akan lebih ketat mengawasi teman-teman di bawah,” tegasnya.

Ia menegaskan, surat pindah dikeluarkan melalui sistem Kemendagri. Sehingga nomor surat pindah, akan otomatis tertera di sistem. Sehingga data surat pindah tidak bisa dipalsukan.

“Selama di atas 17 tahun, cukup satu kali perekaman biometrik. Dimanapun dia merekam, pasti terbaca di sistem. Kalau surat pindahnya lengkap, KTP baru tinggal dicetak,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru