Monday, 25 May, 2026

Polisi Amankan Mafia Tanah

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mengungkap perkara mafia tanah. Pria berinisial NA ditetapkan sebagai tersangka, diduga memalsukan dokumen lahan seluas 1,5 hektare di Jalan Aki Balak RT 08, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, saat itu korban menyadari tanahnya diserobot oleh pria lain berinisial A pada 26 Februari tahun 2022. Parahnya, penyerobotan lahan milik korban itu disertai dengan pembangunan sebuah pondok di tanah miliknya.

Saat itu, A juga mengklaim tanah tersebut merupakan miliknya dengan menunjukkan nomor register kepemilikan tanah kepada korban. Setelah diusut, tersangka yang menjual lahan tersebut kepada A dengan bukti surat jual beli tanah sebesar Rp 500 juta.

“Jadi NA mengaku tanah yang dimiliki korban itu miliknya. Dia menjual ke orang dengan tanah tersebut miliknya, yang telah tercantum di pasal 4 surat jual beli dan dia mengaku pemilik satu-satunya tanah itu,” ujarnya, Minggu (2/7).

Surat jual beli tersebu telah disahkan oleh notaris, dengan dalih menjual ke korban dengan harga Rp 1,7 miliar pada Desember 2022 lalu. Sementara untuk notaris hanya berperan sebagai pengikat jual beli. Sehingga pihak kepolisian hanya menjadikan notaris sebagai saksi atas kasus ini.

“Dengan adanya pernyataan jual beli, dapat disimpulkan tersangka melakukan jual beli memalsukan keadaannya,” ungkapnya.

Saat inipun, pembangunan pondok di lahan milik korban telah dihentikan. Begitu A tahu NA telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu unit alat berat yakni excavator juga telah dikeluarkan dari lahan tersebut.

“A sudah pernah membayar Rp 500 juta. Tapi belum buat laporan mungkin akan buat laporan lebih ke pasal 378. Kalau korbannya pemilik aslinya itu,” bebernya.

Disinggung lamanya kasus ini hingga ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya saat itu masih mengumpulkan bukti penyelidikan yang juga melibatkan ahli forensik. Kemudian, korban kembali membuat laporan pada Januari 2023.

Dalam proses penyelidikan terdapat kesulitan untuk pembuktian pembanding tanda tangan di surat yang dipalsukan tersangka yang berusia 50 tahun itu. Sehingga kasus ini baru dapat diungkapnya pada Juni 2023.

“NA kami amankan dikediamannya, Jalan Sebengkok Waru RT 21. Pasal yang kita terapkan Pasal 226 Ayat 1 dan 2 KUHP 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru