TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan delapan isu krusial dan tujuh saran perbaikan, saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Minggu (2/7) lalu.
Bawaslu juga mendapati potensi dugaan pelanggaran yang disebabkan oleh adanya KPU provinsi yang tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu. Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kaltara diwakili Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Rustam Akif.
Dia menyebutkan, delapan isu krusial tersebut mencakup pertama, Bawaslu mengingatkan kemungkinan perpindahan penduduk setelah rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat nasional. Terdapat waktu sekitar 8 bulan, sejak penetapan DPT hingga pemungutan suara.
“Pada periode itu, terdapat potensi perpindahan penduduk. Selanjutnya, isu krusial kedua, Bawaslu masih menemukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam daftar pemilih. Karena tidak ada bukti administrasi yang autentik mengenai alih status pemilih,” terangnya, kemarin (4/7).
Lanjut Rustam, Bawaslu mengingatkan kemungkinan alih status warga negara pemilih dari TNI/Polri menjadi sipil. Hal ini sangat penting, karena KPU harus memulihkan hak politik TNI/Polri yang beralih status menjadi warga sipil. Bawaslu juga mengingatkan tentang pemilih yang berusia 17 tahun dan/atau pernah kawin, tetapi belum masuk dalam daftar pemilih.
“Isu selanjutnya, Bawaslu mengingatkan KPU tentang tempat pemungutan suara (TPS) dengan kategori lokasi khusus. Kelima, potensi basis data (database) kependudukan yang bermasalah, sebagai basis penyusunan daftar pemilih,” ungkap Rustam.
Isu krusial keenam, Bawaslu masih menemukan data pemilih yang belum sinkron antara Sidalih dan laman https://cekdptonline.kpu.go.id. Ketujuh, Bawaslu mengingatkan peluang peningkatan pemilih pindahan dalam negeri dan luar negeri. Salah satunya pada Agustus-September dan Desember-Januari, berkaitan dengan tahun ajaran baru bagi pelajar Indonesia di luar negeri.
Terakhir, Bawaslu mengingatkan membeludaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK) di luar negeri. Sebagai akibat dari belum terakomodasinya pemilih luar negeri ke dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).
Bahkan, menurut Rustam, Bawaslu RI juga sampaikan tujuh saran perbaikan kepada KPU. Pertama, agar melakukan pencermatan terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, jika dalam hal belum bisa ditindaklanjuti karena tidak terdapat bukti dokumen autentik. Maka, KPU di setiap tingkatan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang, untuk mendapat bukti dokumen atutentik. Dia juga mengatakan, 8 isu krusial dan 7 saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan penetapan DPT tingkat Kabupaten/Kota hingga penetapan Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional.
“Pada penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir tingkat kabupaten/kota. Pengawas Pemilu mengonfirmasi tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan, berdasarkan hasil patroli pengawasan kawal hak pilih,” tutupnya. (kn-2)


