TARAKAN – Sejumlah nelayan di Tarakan mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk urea bersubsidi, sejak beberapa bulan terakhir.
Hal tersebut membuat nelayan yang biasanya menggunakan pupuk subsidi, untuk lokasi pertambakan akhirnya tidak menggunakan pupuk. Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kaltara Rustan mengatakan, pupuk urea ini biasanya digunakan saat akan memasukkan bibit. Tambak yang sudah di panen, dibersihkan dengan cara menebarkan racun, untuk mematikan hama pemangsa.
Selanjutnya, diberikan air baru dengan ketinggian beberapa meter sambil menaburkan pupuk urea. Kemudian tinggal menambah air lagi untuk memasukkan bibit baru.
“Jadi, kami tak gunakan pupuk. Sekarang sudah lewat masanya. Biasanya pupuk urea ini dipakai untuk mendadar. Supaya tahan air baru, dadarnya pakai pupuk. Kalau misalnya petani tambak mau isi bandeng, pakai pupuk urea untuk menumbuhkan plankton yang digunakan makan bandeng,” terangnya, Sabtu lalu (5/3).
Jika menunggu pupuk Urea ada, pihaknya terkendala waktu. Karena harus menyesuaikan dengan pasang surut air laut. Harga pupuk urea normalnya non subsidi sekitar Rp 500 ribu per sak termasuk ongkos angkut. Untuk subsidi berkisar Rp 180 ribu. Pihaknya pun memilih tidak gunakan pupuk, untuk mengurangi biaya operasional.
“Petani tambak ini siklusnya ada yang tiga bulan, enam bulan baru gunakan pupuk. Beda dengan petani di darat, seperti petani sayur. Biasanya seminggu sekali gunakan pupuk. Makanya, kami tidak terlalu membutuhkan, tapi diperlukan sewaktu-waktu. Kalau tak pakai pupuk, maka tidak bakal tumbuh plankton. Tingkat kualitas dan kesuburan sampai produksi berbeda dan berpengaruh,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Tarakan Elang Buana menyebut, ada 7 jenis pupuk subsidi. Jatah untuk Tarakan tahun ini diantaranya, Urea, SP-36, ZA, NPK, NPK Kakao, Organik dan Organik Cair. “Kami tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Sekarang masih dikoreksi bagian hukum, nanti dicek dulu baru didistribusikan,” ungkapnya.
Menurut Elang, pendistribusian pupuk subsidi ini harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Termasuk usulan dari petani, akan pihaknya terima dan langsung diteruskan ke Pemerintah Pusat. “Ke Pemerintah Pusat melalui provinsi. Nanti dari pusat turun kuota ke provinsi, habis itu SK Gubernur. Kemudian didistribusikan ke masing-masing kabupaten kota,” urainya.
Setiap petani, tambak maupun sayur untuk mendapatkan pupuk subsidi ini harus terdaftar di kelompok tani terlebih dahulu. Jumlah kelompok tani di Tarakan, saat ini sudah ratusan yang terdaftar.
“Kami berusaha mengakomodir semua. Tidak hanya petani di darat, tetapi juga untuk petani tambak. Sebelum ini, petani tambak sempat kami yang akomodir, tapi pengurusnya pindah, jadi tidak diambil,” tuturnya.
Namun demikian, tidak semua kebutuhan petani di Tarakan bisa terpenuhi. Lantaran anggaran yang sebelumnya dari Pemerintah Pusat dialokasikan Rp 20 triliun. Sekarang dikurangi karena dampak Covid-19.
Syarat penerimaan pupuk subsidi bagi petani tambak juga memiliki kriteria khusus. Salah satunya luas tambak yang tidak melebihi dari 2 hektare. Tahun ini untuk petani tambak sudah ada dibawah Dinas Perikanan. (kn-2)


