Wednesday, 20 May, 2026

Pemilik THM Klaim Seluruh Perizinan Dipenuhi

TANJUNG SELOR – Penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) Valentino yang berada di Jalan Jambu Tanjung Selor, sudah berlangsung 4 hari. Hingga Kamis (6/7), kondisi THM pun masih tersegel, sehingga tidak ada aktivitas seperti biasanya.

Penyegelan yang terjadi diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pasal 3 Huruf A, B dan E Nomor 25 tentang ketertiban dan kebersihan lingkungan dalam wilayah di Kabupaten Bulungan. Adanya penyegelan tersebut, Apendi selaku Pemilik THM Valentino merasa dirugikan. Karena masalah perizinan yang menjadi persoalan THM disegel. Padahal, menurut dia, seluruh perizinan sudah terpenuhi.

“Kalaupun ada dari pihak Satpol PP mengatakan ada surat perizinan yang habis masa berlakunya. Yang diterbitkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), setelah saya cek surat perizinan tidak ada yang habis masa berlakunya,” ucap Afendi, Kamis (6/7).

Bahkan, lanjut dia, Satpol PP menyarankan agar mengkonfirmasi terkait perizinan ke DPMPTSP Bulungan. Hal tersebut pun sudah dilakukan Apendi pada Rabu (5/7) lalu. Dengan menunjukkan semua surat-surat perizinan yang sudah diurus sejak mendirikan THM tersebut.

“Dari pihak DPMPTSP belum ada memberikan jawaban. Dengan alasan yang mengurus surat-surat perizinan di kala itu sedang dinas luar daerah,” imbuhnya.

Afendi pun memohon kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan ini. “Kami perlu pendampingan dan pembinaan. Bukan berarti, ketika kami ada kesalahan malah tidak diarahkan. Jikapun ada perizinan yang dirasa kurang, kami pun siap untuk melengkapi itu,” tegas Afendi.

Ketika ada surat perizinan ada yang habis masa berlakunya, agar bisa diberitahu. Tidak lantas mengambil tindakan dengan langsung menutup usaha THM. “Mohon pimpinan pemerintah daerah harus bijaksana. Kami selaku pemilik sangat dirugikan, karena menyangkut karyawan yang mencapai 30 orang. Bagaimana dengan nasib dan hidupnya,” tuturnya.

Afendi pun mengakui, seluruh perizinan yang diurus sudah lengkap mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga Kementerian Investasi. Berkaitan masalah keamanan dan ketertiban, menurut Afendi, selalu bekerjasama dengan Polresta Bulungan.

“Ketika ada kejadian atau keributan, kami tidak membiarkan. Tapi selalu secepatnya tangani masalah keributan itu. Selama ini, kejadian di dalam THM tidak pernah terjadi,” bantahnya.

Untuk persoalan pajak pun, Afendi tetap mematuhi aturan dengan lakukan pembayaran. “Kami merasa diberlakukan tidak adil, karena THM di Tanjung Selor bukan hanya Valentino. Supaya pemerintah daerah memikirkan jalan terbaik untuk usaha kami ini,” harapnya.

Sementara itu, menanggapi soal izin yang dikantongi THM tersebut, media ini coba konfirmasi ke DPMPTSP Bulungan. Bahkan, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bulungan Rony Silitonga, tidak mendapat jawaban. (kn-2)

Artikel Sebelumnya
Artikel SelanjutnyaWakapolda Kaltara Laksanakan Jum’at Curhat

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru