TARAKAN – Dengan modus akan membeli mesin perahu, pria berinisial AR malah mencuri mesin perahu yang berlabuh di Jalan Hasanudin Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 16.00 Wita, pada 26 Juni lalu.
Modus pria berusia 40 tahun itu terbilang cerdik. Pasalnya, sambil melihat mesin perahu yang akan dibeli, AR malah mengambil mesin perahu nelayan lain di sekitar TKP.
“Korban kaget ketika menyadari perahunya tidak ditambat di tempat biasanya dan langsung bertanya pada warga sekitar. Warga itu kami jadikan saksi dan disebutkan AR meminjam gergaji milik saksi, untuk memotong mesin yang ada di perahu. Akhirnya dipinjamkan karena AR mengaku sudah membeli mesin itu dari korban,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (7/7).
Setelah memotong mesin perahu, AR membawa mesin menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi KU 8902 GA. Mesin perahu tersebut akhirnya dibongkar disalah satu bengkel.
“Tersangka ini sudah pernah mengecek ke perahu sebanyak 2 kali. Alasannya memang awalnya AR ingin membeli. Seolah-olah sekalian mengamati di lokasi. Berpura-pura ingin membeli,” ungkapnya.
AR yang bekerja sebagai penjaga tambak, baru pertama kali berurusan dengan polisi. Setelah dilaporkan ke polisi, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan. “AR diamankan pada 4 Juli 2023 saat sedang tertidur. Kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diketahui, korban dan AR saling kenal satu sama lain. Pertemuan awal, korban sempat menyuruh AR untuk memperbaiki mesin perahunya yang sedang rusak. Adapun untuk barang bukti, ditemukan oleh pihak kepolisian di sebuah bengkel dalam keadaan terbongkar. Yakni satu unit mesin perahu dan satu unit mobil pikap. Atas kasus ini, AR disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (kn-2)


