TARAKAN – Kasus dugaan mafia tanah di Tarakan hingga saat ini masih bergulir di Direktorat Reskrimum Polda Kaltara. Polda Kaltara meningkatkan kasus mafia tanah menjadi penyidikan, dengan menetapkan mantan Camat Tarakan Utara berinisial AR yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Tarakan.
Selain AR, ada lima orang lagi yang diduga terlibat dugaan pemalsuan dan sudah dijadikan tersangka. Salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA yang sudah pensiun, RS yang merupakan staf di Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Tarakan, EB staf di Kelurahan Juata Permai. Selanjutnya, juru ukur kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mantan Lurah berinsial BDM.
Lahan di Kelurahan Juata Permai yang menjadi objek permasalahan ini, sebelumnya merupakan beberapa orang yang saat ini sudah dalam penguasaan PT Tarakan Chip Mill. Dalam kasusnya, lahan milik Zainal Abidin yang kemudian menurut penyidik dokumen pelepasan hak milik dipalsukan.
Salah satu ahli waris Zainal Abidin, Sahida mengatakan, sejak awal kasusnya ini bergulir pihaknya tidak pernah dipanggil Polda Kaltara untuk dimintai keterangan. Pihaknya baru mengetahui lahan milik orangtuanya usai diberitakan di media massa.
“Kami baru tahu setelah muncul di media, kalau lahan yang dipermasalahkan sampai ada 6 orang tersangka itu ternyata punya orangtua kami. Ada surat keterangan untuk melepaskan tanah dan semua kepentingan yang dibuat tahun 2007. Seolah-olah bapak kami sudah menerima uang Rp 374 juta,” ujarnya, Senin (17/7).
Ia menegaskan, orangtuanya tidak ada menerima uang seperti yang tertulis dalam surat pelepasan. Namun, surat pelepasan yang disebut Polda Kaltara palsu tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menetapkan 6 tersangka.
“Bapak saya yang sudah meninggal Juni tahun lalu disebut pelepasan tanahnya bermasalah, lalu kami sebagai ahli waris tidak pernah dipanggil atau diperiksa tapi tiba-tiba ada orang jadi tersangka. Bagaimana mau tahu tanah itu memang masalah atau tidak, kalau pemilik tanah atau ahli waris tidak dimintai keterangan,” keluhnya.
Pihaknya pun sudah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen secara resmi ke Polda Kaltara pada 9 Februari lalu. Pelapor, Ammar Yasin yang juga merupakan ahli waris sudah dimintai keterangan. Namun pihaknya belum menerima informasi siapa saja saksi yang sudah dipanggil terkait laporannya.
Selain laporan pidana, ahli waris mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tarakan dengan tergugat PT Tarakan Chip Mill, Pemkot Tarakan dan Kantor ATR/BPN Tarakan. Dalam gugatannya, meminta agar Majelis Hakim mengabulkan sita jaminan terhadap lahan seluas 60.000 m2 yang dulunya berada di RT 1 Kelurahan Juata Laut dan sekarang berada di Jalan Sungai Bengawan RT 1, Juata Permai.
“Jumat (14/7) lalu sudah dilakukan pemeriksaan setempat di objek sengketa. Pihak Chip Mill dan tergugat lain mengakui kalau ada lahan Zainal Abidin disitu, tidak ada bantahan,” bebernya.
Untuk diketahui, enam orang yang sudah ditetapkan tersangka pada 28 Desember lalu oleh penyidik Direktorat Reskimum Polda Kaltara disangkakan membuat dan menggunakan surat palsu yang isinya tidak benar/tidak sesuai kebenaran. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1ke 1 e KUHP.
Terpisah, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Taufik Herdiansyah mengakui, perkembangan kasus dari dugaan mafia tanah ini telah memasuki tahap 1 yang berproses di Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Kami sudah lengkapi dan masih menunggu dari Kajati lagi. Sudah mengirimkan berkas perkara juga,” ungkapnya.
Disinggung soal ahli waris yang tidak dilibatkan dalam proses penyelidikan, ia mengku sebelumnya pihak-pihak yang terkait telah diperiksa sebelum penetapan tersangka. Sehingga pihaknya saat ini masih menunggu jawaban dari jaksa. “Yang jelas kita sudah tahap 1,” tuturnya. (kn-2)


