TARAKAN – Seorang karyawan di toko pakaian di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat yang berinisial WW diamankan unit Resmob, Satreskrim Polres Tarakan pada 19 Juli 2023.
Pria yang berusia 23 tahun itu sudah ditetapkan tersangka , diduga melakukan pencurian satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik rekan kerjanya.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kejadian dugaan pencurian terjadi sekitar pukul 10.00 Wita pada 18 Juni 2023. Saat itu korban dan tersangka bersama-sama berada dalam toko.
Namun korban saat itu berada di kamar mandi dan berbicara bersama WW, bahwa kendaraannya akan dipinjam untuk membeli sesuatu.
“Setelah sepeda motor dibawa, WW kembali ke toko. Tapi tak membawa sepeda motor korban. Korban tak tahu. WW kembali ke toko dan ambil satu unit handphone korban. Setelah itu, WW melarikan diri ke Berau dan menjual handphone korban,” jelasnya, Minggu (30/7).
Hasil penjualan handphone, tersangka mendapat uang Rp 5,5 juta. Kemudian uangnya digunakan kembali membeli handphone lain seharga Rp 2,5 juta. Handphone milik korban itu dijual tersangka di Kabupaten Berau.
“Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 34 juta. Tapi sepeda motornya korban yang dicuri sudah dijual di Tarakan dan tim Resmob Polres Tarakan masih mencari di mana posisi sepeda motor. Karena WW menjual sepeda motor melalui forum jual beli Tarakan di media sosial sebesar Rp 6 juta,” ungkapnya.
Akhirnya tersangka diamankan di Berau pada 19 Juli 2023, dengan tidak melakukan perlawanan. WW diketahui merupakan warga Kabupaten Berau. Uang hasil penjualan barang milik korban, digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Antara korban dan tersangka ini merupakan teman biasa. WW ini kami buru selama sebulan. Tersangka kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun,” sebutnya. (kn-2)


