Friday, 24 April, 2026

Tak Terdaftar Izin BPOM

TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan ahli dalam pembuktian perkara penyelundupan kosmetik illegal, yang dilakukan oknum Kantor PT Pos Cabang Sungai Nyamuk PT Pos Cabang Tarakan.

Ahli yang dihadirkan JPU dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan. Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan Harismand mengatakan, dalam sidang pembuktian yang berlangsung pekan lalu, hanya membacakan keterangan ahli di persidangan. Sebab ahli berhalangan hadir.

“Ahli menerangkan terhadap barang bukti kosmetik tersebut bermerk brilliant, tidak terdaftar izin BPOM,” ungkapnya, Selasa (1/8).

Ahli juga menegaskan, kosmetik berasal dari Malaysia. Sehingga ahli menyatakan kosmetik dipastikan ilegal dan tidak memiliki izin edar. Kosmetik ilegal ini juga sangat berbahaya, apabila diedarkan ke masyarakat. Sebab belum melalui pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM.

“Dari keterangan ahli, para terdakwa membenarkan saja. Artinya terdakwa kooperatif dan tidak ada tanggapan lain dari keterangan ahli,” tuturnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Para terdakwa yaitu Cucu Hidayatullah yang merupakan oknum Kepala Kantor Pos Sungai Nyamuk, Taufan sebagai oknum Kepala Kantor Pos Tarakan dan Jumadi kurir, dihadirkan langsung oleh JPU di persidangan.

Saksi yang sudah dihadirkan, Manajer Operasional Kantor Pos dan kurir yang menjemput barang dari Sungai Nyamuk ke Tarakan. “Dari keterangan kedua saksi, barang ilegal berupa ribuan kosmetik ilegal yang didapat dari Sungai Nyamuk yang kemudian dikirim ke Tarakan untuk diedarkan ke seluruh Indonesia,” jelas JPU, Komang Noprizal.

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 197 Undang-undang Kesehatan. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja. JPU memberikan dakwaan alternatif kepada ketiga terdakwa lantaran unsur perkaranya sama.

Diberitakan sebelumnya, kosmetik ilegal asal Malaysia sebanyak 2.946 kotak diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan, di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, 27 Februari 2023 lalu. Dari hasil penyelidikan didapati Jumadi selaku pengirim kosmetik ilegal dari Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya Cucu Hidayatullah selaku Pimpinan Cabang PT Pos Sei Nyamuk yang mengatur pengiriman barang, untuk ke Tarakan.

Sampai di Tarakan, Taufan selaku pimpinan PT Pos Tarakan menaikan harga pengiriman dari yang sudah diatur dan mengirimkan barang ke berbagai wilayah di Indonesia. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru