TANJUNG SELOR – Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan senjata api (Senpi) rakitan, untuk tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan, pengancaman, hingga pembunuhan. Polda Kaltara memusnahkan senpi rakitan, yang diserahkan dari masyarakat, Senin (31/7) lalu.
Ada 20 pucuk senpi rakitan jenis penabur yang diserahkan masyarakat kepada Polda Kaltara. “Kita perlu menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Pemilu,” jelas Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityjaya.
Menurut Kapolda, penyerahan suka rela senpi dari masyarakat ini merupakan upaya dan deteksi dini. Hal ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Senpi yang sudah diserahkan tersebut pun dimusnahkan, setelah lakukan komunikasi sosial dialogis dan pendekatan secara persuasif kepada Lembaga Adat dan pemerintah desa. Masyarakat yang secara suka rela serahkan senpi, bisa meminimalisir tindak pidana kejahatan yang dapat mengganggu kamtibmas.
Di tempat yang sama, Ketua Adat Dayak Bulungan Apui Laing mendukung langkah dan upaya menciptakan kondusifitas di Bulungan jelang Pemilu. “Ini kerja sama semua pihak. Ke depan jika ada masyarakat memiliki senpi ataupun menyimpan, supaya suka rela menyerahkan kepada kepolisian,” pintanya.
Penggunaan senpi jika sembarangan sangatlah berbahaya. Diakuinya, masyarakat semakin mengerti tentang hak kepemilikian senpi. Sementara itu, Kepala Desa Long Pelban Jonder Soni mengakui, penyerahan senpi kepada pihak kepolisian dilakukan dengan suka rela. Sebelumnya, anggota kepolisian telah menyampaikan kepada masyarakat di desa agar suka rela menyerahkan senpinya.
“Masyarakat menggunakan untuk menjaga kebun dari hama–hama yang mengganggu. Sekarang ini penggunaan senpi sudah mulai berkurang, kebanyakan senjata angin yang digunakan masyarakat,” singkatnya. (kn-2)


