Friday, 24 April, 2026

JPU Ajukan Banding Vonis Terdakwa IB

TANJUNG SELOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan upaya hukum terhadap putusan terdakwa IB yang divonis hanya 5 tahun. Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan turap/sheet pile di Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) pada tahun 2010-2015.

Vonis yang diberikan terdakwa, Pasal 2 UU Tipikor, pidana 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta  dan Sub 3 bulan dengan biaya perkara Rp 7.500. Dikatakan Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus, Kajari Bulungan Rahmatullah Aryadi, pihaknya mengambil langkah hukum dari putusan yang sudah dibacakan untuk terdakwa IB.

“Saat ini perkara IB, JPU telah ajukan banding. Telah masuk tahap banding atas putusan hakim,” ungkapnya, kemarin (3/8).

Menurut dia, sudah tidak ada lagi proses persidangan dari perkara tersebut. Akan tetapi, dilakukan pemeriksaan berkas-berkas oleh hakim pengadilan tinggi. Pengajuan banding tersebut, mengingat tuntutan JPU terhadap terdakwa IB dengan 10 tahun penjara. Sementara, putusan vonis hanya memberikan 5 tahun penjara bagi terdakwa IB.

“JPU tak sependapat dengan straafmact Pengadilan Tipikor Kelas 1A Samarinda,”  imbuhnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru