Wednesday, 29 April, 2026

Tiga Terdakwa Penyelundupan Kosmetik Ilegal, Dituntut Hukuman Berbeda

TARAKAN – Tiga terdakwa penyelundupan kosmetik ilegal dituntut hukuman yang berbeda di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (10/8). Diketahui penyelundupan kosmetik ilegal dilakukan oleh oknum Kantor PT Pos Cabang Sungai Nyamuk ke PT Pos Cabang Tarakan.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand mengatakan, untuk terdakwa Cucu Hidayatullah dan Jumadi dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.

“Untuk terdakwa Taufan dituntut dengan hukuman 11 bulan kurungan penjara, denda 10 juta subsider 3 bulan. Tuntutan para terdakwa dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” terangnya.

Tiga terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif kedua. Yaitu Pasal 197 Undang-undang Kesehatan. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja. Untuk barang bukti mobil Kantor Pos, akan dikembalikan. Sebab akan digunakan untuk mobil operasional.

Sementara barang bukti yang uang tunai, JPU menuntut agar uang tunai dirampas untuk negara. Kemudian untuk barang bukti berupa kosmetik ilegal sebanyak 1.200 paket, dituntut agar dirampas untuk dimusnahkan. Adapun yang membedakan tuntutan para terdakwa yaitu peran masing-masing terdakwa.

“Barang ini dari terdakwa Cucu, sementara terdakwa Taufan ikut disitu dan menerangkan kalau ia mendapatkan target dari pusat. Kalau dia harus mendapatkan Rp 38 juta dari pusat,” ungkapnya.

JPU menilai para terdakwa selama menjalani persidangan sudah kooperatif. Bahkan mengakui perbuatannya. Hal tersebut yang menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam tuntutan JPU. “Minggu depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelundupan kosmetik ilegal seberat 388 kilogram (kg) dari berbagai merk asal Malaysia diamankan personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, sekira pukul 12.30 Wita, Senin (27/2).

Parahnya dua oknum Kepala Kantor Pos Indonesia di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan dan di Tarakan ditetapkan sebagai tersangka. Cucu dan Taufan berperan untuk meloloskan pengiriman kosmetik ilegal. Sementara Jumadi berperan sebagai kurir dari salah satu online shop terbesar di Nunukan milik M yang kini masuk dalam DPO. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru