TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara masih berdiskusi perihal anggaran Pilkada.
KPU Kaltara tetap berpedoman pada surat edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Sesuai amanat Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Bahwa pendanaan Kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dalam menjamin kepastian tersedianya pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang merupakan Program Strategis Nasional,” terang Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Rabu (30/8) lalu.
Dalam penganggarannya, salah satu poin menyatakan, penyediaan dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, wajib dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40 persen dan TA 2024 dianggarkan 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.
“Jelas ada angka dan penegasan. Bagi pemerintah daerah yang belum atau telah menganggarkan, tetapi belum sesuai kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada APBD TA 2023. Agar melakukan penyesuaian penganggaran melalui perubahan Perkada,” tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, dalam poin pelaksanaan, dibeberkan bahwa tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja. Terhitung setelah penandatangan NPHD. Selanjutnya, tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen, dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Apalagi, itu bukan kemauan KPU. Sehingga diminta kepada pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menaatinya. “Terkait proses pencairan anggaran Pilkada, KPU berpedoman pada edaran Mendagri,” tegasnya. (kn-2)


