Friday, 3 April, 2026

8 Bulan, 15 Kasus Kebakaran Lahan di Tarakan

TARAKAN – Sejak Januari-Agustus tahun 2023, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan pada Dinas Kehutanan Kaltara mencatat ada 15 kasus kebakaran lahan di Tarakan.

Polisi Hutan UPT KPH Tarakan Edy Sulianto mengatakan, pada Agustus sudah ada 3 kasus kebakaran lahan.

“Lokasi yang kami padamkan di Kelurahan Kampung Enam dan Kampung Baru. Rata-rata di luar kawasan hutan lindung. Dari Januari sampai Agustus 2023, total dipadamkam sekitar 9 kasus. Ada juga lokasi tidak sempat ditangani. Kalau total pengamatan kami, daerah-daerah eks kebakaran sekitar 15 lokasi kejadian kebakaran,” sebutnya, Minggu (3/9).

Ada dua faktor yang menyebabkan kebakaran lahan. Yakni faktor alam dan kesengajaan manusia. Namun faktor kesengajaan paling banyak mendominasi kejadian kebakaran lahan.

“Kalau dipresentasikan, faktor alam cuma 5 persen dan sisanya 95 persen faktor kesengajaan dibakar. Kejadian faktor alam, ada satu yang di Pasir Putih dari batu bara. Itupun lokasinya kecil sekali, sempat dipadamkan PMK dan BPBD. Yang jelas, jika kebakaran lahan dan hutan dibiarkan pasti dampaknya akan luas atau polusi,” tegasnya.

Faktor kesengajaan lahan dibakar, karena pelaku ingin membuka lahan. Namun saat ini, pihaknya kesulitan mendapati pelaku pembakar lahan. Sebab biasanya pelaku langsung meninggalkan lahan setelah membakar. Faktor kebiasaan membakar lahan juga kerap ia dapati. Alasan pelaku biasanya karena membakar lahan akan menghemat biaya dan tenaga untuk membuka lahan.

“Daripada harus bersihkan dulu dikumpul makan biaya banyak. Jadi masyarakat ambil jalan pintas kasih nyala api, tinggalkan, besok sudah bersih. Habis dibakar bersih mungkin besok lusa ditanam sayur atau jagung biasanya seperti itu,” tuturnya.

Menurut UU Lingkungan Hidup, membakar lahan diperbolehkan. Asalkan memiliki lahan pribadi dan harus memenuhi syarat tertentu. Jika membakar lahan, masyarakat diwajibkan menjaga lahan, dilakukan pembatas bakar, melapor ke pihak kelurahan setempat dan melapor ke UPT KPH Tarakan.

Jika aturan tersebut tidak dilakukan dan malah meninggalkan lahan yang sudah terbakar. Maka dikhawatirkan api akan merambat ke lahan lain dan api sulit, untuk dikendalikan.

“Awalnya hanya berniat misalnya warga yang memiliki lahan satu hektare ingin dibakar. Namun jika sistemnya ditinggalkan maka bisa meluas. Orang membakar boleh tapi dijaga. Di UU Lingkungan Hidup dibolehkan khusus orang membakar, batasan minimal dua hektare tapi harus dijaga,” bebernya.

Masyarakat yang kedapatan sengaja membakar hutan atau lahan akan dikenakan pidana minimal satu tahun penjara dan denda minimal Rp 500 juta. Hal ini tertulis dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan.

“Di Tarakan belum ada. Engga pernah kami dapat orangnya. Kami juga melihat bukti korek dan yang lain. Biasanya kalau kami sampai, sudah engga ada orang dan susah juga aksesnya,” tuntasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru