Monday, 20 April, 2026

Penumpang Pesawat agar Tetap Isi eHAC

TANJUNG SELOR –  Sejak 8 Maret lalu, Bandara Tanjung Harapan mulai meniadakan persyaratan antigen dan PCR bagi penumpang, yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua dan ketiga.

Hal itu seiring dengan adanya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penumpang di Bandara Tanjung Harapan pun merasa senang dengan adanya aturan tersebut. Meski harus mengisi administrasi di aplikasi Pedulilindungi. Seperti electronic Health Alert Card (eHAC).

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan yang bertugas di Bandara Tanjung Harapan Agus Kristiawan menjelaskan, aturan itu mulai ditetapkan di bandara sejak Rabu (9/3). Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif.

Pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau antigen 1×24 jam, sebelum keberangkatan.

“Usia anak di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jadi tidak dipersyaratkan antigen,” jelasnya, Rabu (9/3).

Perjalanan domestik wajib mengisi eHAC sebelum jadwal keberangkatan di aplikasi Pedulilindungi sebelum melakukan check in. Paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan. Dengan pengisian eHAC akan diketahui, sesuai syarat atau tidak. Termasuk bisa diketahui, layak terbang atau tidak.

Jika tertera dalam aplikasi tersebut, tidak layak terbang. Maka petugas akan kembali mengecek secara manual. “Tidak layak itu, biasanya bukan karena mereka tidak layak. Biasanya masyarakat yang sudah vaksin dua dosis, pada aplikasi. Baru diinput yang dosis satu. Itu yang kita lihat, ketika ada persiapan serupa,” terangnya.

Dengan adanya syarat ini dan aplikasi, lebih simpel bagi pengguna. Jika sudah mengisi eHAC dan menunjukkan layak terbang, maka sudah bisa masuk. “Hal baru ini membutuhkan waktu untuk penyesuaian. Namun selama diberlakukan dua hari ini, berjalan dengan baik,” ujarnya.

Di Bandara Juwata Tarakan pun berdasarkan SE Kemenhub, merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. SE ini memuat ketentuan baru, syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menggunakan moda transportasi udara.

“PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis satu dan dua maupun ketiga booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes Antigen atau PCR,” ungkap Kepala Bandara Juwata Tarakan Agus Priyanto, kemarin (9/3).

Namun, PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib tunjukkan hasil negatif tes RT PCR. Yang hasilnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau Rapid Test Antigen dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat perjalanan lainnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam atau Antigen 1×24 jam. Selain itu, disertai surat pernyataan dari dokter rumah sakit pemerintah. Bahwa pelaku perjalanan tersebut belum atau tidak dapat mendapatkan vaksinasi.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan. Akan tetapi dengan tetap menerapkan prokes secara ketat. Ketentuan dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk wilayah perbatasan daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar.

“Pelayanan terbatas sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing tentunya,” imbuhnya.

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Untuk memeriksa persyaratan perjalanan di setiap PPDN. Jadi, tanggung jawab pemeriksaan diberikan kepada pihak penerbangan. Mulai dari pertama kali masuk ke area bandara dan melakukan check in.

“Berlaku mulai Selasa (8/3) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE baru ini, maka SE Nomor 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tuturnya.

Ia meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan tetap menerapkan disiplin prokes. Mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hindari kerumunan dan mencuci tangan gunakan sabun atau hand sanitizer.

Meski menjadi tanggung jawab penerbangan, pihaknya mendukung dengan menempatkan petugas Avsec di garis depan. Agar bisa memanfaatkan jasa yang ada di bandara. Sedangkan berkaitan pesawat yang di SE Nomor 96, salah satunya 75 persen dari kapasitas pesawat sudah tidak dibatasi lagi.

Namun, persyaratan tiga shift dibelakang harus dipersiapkan. “Pencegahan ini diharapkan, kalau ditemukan atau dikenali pada saat terbang ada yang terpapar di tempat yang dikosongkan itu,” jelasnya.

Bandara yang pada saat sibuk dibatasi 70 persen, sekarang juga diizinkan 100 persen. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah terhadap pelonggaran, namun tetap harus menerapkan prokes ketat. Di pesawat juga untuk penerbangan dibawah 2 jam tidak boleh diberikan makan, tetapi dibawa pulang.

“Sampai sekarang pelayanan antigen dan PCR di bandara masih ada. Tapi, kalau tak ada profit mungkin tidak ada lagi. Antisipasi kalau ada pelaku perjalanan yang baru vaksin satu atau ada komorbid,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru