TARAKAN – Sedang asik pulang kampung ke Tarakan, pria berinisial GA malah nekat melakukan pencurian satu unit handphone di dalam dashboard sepeda motor.
Aksinya ini dilakukan saat korban lagi berbelanja minuman, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, sekitar pukul 20.30 Wita, Kamis (7/9) pekan lalu.
“Saat itu korban menaruh handphone dikantong sepeda motornya. Korban kembali sekitar 10 menit dan sadar handphone sudah tidak ada. Lalu melaporkan hal ini ke Polres Tarakan,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Minggu (24/9).
Setelah mendapat laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, handphone tersebut berada di salah satu tangan seseorang yang berada di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat. Diduga, seseorang tersebut telah membeli handphone dari tersangka.
Setelah dilakukan pendalaman, pembeli mengaku bahwa GA yang menjual handphone tersebut. Personel Resmob akhirnya mendapati GA saat sedang melintas menggunakan kendaraan roda dua di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (20/9) lalu.
“Pengakuan tersangka, secara spontan mengambil handphone korban di dashboard sepeda motor yang lagi diparkir. Itu alibinya. GA juga ngaku me-reset ulang handphone itu,” ungkapnya.
Setelah mengatur ulang handphone tersebut, pria berusia 20 tahun itu langsung menjualnya dengan harga Rp 550 ribu di hari yang sama. Sementara uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makasaar. Dia ke Tarakan karena libur semester. Memang warga Tarakan dan masih semester 3. Atas tindakannya GA disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)


