TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kaltara dalam kurun waktu sebulan, sejak Juli-Agustus 2023, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Tiga lokasi tersebut, masing-masing di Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Bulungan. Dari hasil pengungkapan tersebut, mengamankan 5 tersangka yang merupakan kurir. Dengan total seluruhnya seberat 414,68 gram.
“Barang bukti hasil pengungkapan, hari ini (kemarin, Red) kita musnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Kita musnahkan pun disaksikan oleh para tersangka,” terang Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, Rabu (27/9).
Budi menegaskan, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman dari pasal itu, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” tegas Budi.
Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto melalui Wadir Narkoba AKBP Hardian Pratama menambahkan, keberhasilan mengungkap di 3 TKP berbeda, setelah dilakukan pengembangan dari masing-masing tersangka. Untuk TKP pertama di Jalan Mulawarman RT 24, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, pada 16 Juli lalu. Dengan mengamankan tersangka berinisial US dan RW dan barang bukti seberat 11,82 gram.
“Barang bukti sabu dibeli di Kota Tarakan. Dan rencananya akan dijual di wilayah Kota Tarakan,” ujarnya.
Selanjutnya, pengungkapan kedua di hari yang sama, di Jalan Sengkawit Gang Mandala RT 50 RW 22, Kelurahann Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Alhasil, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,66 gram. Barang bukti diamankan dari tangan tersangka, masing-masing berinisial HS dan RF.
“Kedua tersangka membeli sabu di Bulungan dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Berau. Namun, barang belum sempat diedarkan ke Berau, kami berhasil meringkus tersangka,” ungkapnya.
Selanjutnya, TKP ketiga di Pelabuhan Somel Jalan Usman Harun RT 01 Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, pada 25 Agustus lalu. Polisi berhasil mengamankan tersangka ZD, dengan barang bukti sabu seberat 394,7 gram.
“Untuk TKP di Sebatik ini, tersangka membawanya dari Tawau Malaysia. Rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Nunukan,” ujarnya.
Menurut Hardian, seluruh tersangka ini semuanya kurir. Dia mengakui, sulitnya mengungkap jaringan narkotika ini karena merupakan jaringan terputus. Hanya lakukan komunikasi via telepon, tanpa mengenal bandar narkotika tersebut. Ketika transaksi sudah terdeteksi polisi, maka jaringan tersebut akan menghilangkan jejak dengan mengganti nomor telepon.
“Dari hasil pengungkapan ini, masih ada beberapa orang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat pemusnahan barang bukti, disaksikan juga oleh para tersangka. Setelah dilarutkan dalam air, para tersangka membuangnya ke kloset toilet,” tutupnya. (kn-2)


