TARAKAN – Insan jurnalis dituntut profesional dalam publikasi terkait pemberitaan Pemilu. Bahkan terhadap jurnalis yang didapati mencalonkan dirinya pada kontestasi politik.
Anggota Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto menjelaskan, dalam tahun politik tak jarang media dapat terlibat dalam pelanggaran publikasi berita. Menurutnya, jika terdapat indikasi pidana Pemilu, akan mendukung pihak Gakkumdu jika terdapat bukti yang kuat. “Itu normatif saja. Tapi kalau seorang wartawan kemudian melakukan pelanggaran politik praktis, berarti dia bukan wartawan pada saat itu,” jelasnya, Jumat (29/9).
Ia menegaskan, Dewan Pers tidak bisa melakukan pembelaan lantaran seseorang yang bersangkutan tidak lagi wartawan saat melakukan pelanggaran politik. Terlebih jika wartawan tersebut maju sebagai calon legislatif (Caleg).
“Harusnya tidak ada lagi karya jurnalistik karena sudah menjadi caleg,” tegasnya.
Ia mengakui, Dewan Pers tidak bisa memberhentikan seseorang yang berprofesi jurnalis atau wartawan. Pemberhentian itu dapat dilakukan perusahaan media masing-masing, yang melakukan perekrutan wartawan juga organisasi yang menaungi wartawan tersebut.
Sebab, profesi wartawan erat kaitannya dengan moralitas dan etika. Tentu jika menciderai profesi wartawan, maka moralitas dan etika tentu dipertanyakan.
“Termasuk media dan pimpinan redaksi. Misalnya ada satu media yang terafiliasi dengan parpol, lalu wartawannya atau pemimpinnya menjadi caleg. Tapi masih menjalankan pekerjaan jurnalistik, itu mungkin terjadi. Dewan Pers hanya mampu memberikan peringatan etika,” ungkapnya.
Tak jarang pula, fenomena media massa menjadi corong kampanye di tahun politik. Secara aturan, saat ini belum memasuki masa kampanye. Pihaknya tak dapat mengatakan, bahwa itu adalah bentuk pelanggaran lantaran terdapat lembaga lain yang menangani hal tersebut.
“Ada Bawaslu dan KPU yang menemukan. Kemudian Dewan Pers mengingatkan terus. Jaga independensi, etika dan itu artinya tetap menjaga kemurnian kita menjadi wartawan,” ujarnya.
Dewan Pers telah bekerjasama dengan Bawaslu, KPU juga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Untuk menangani persoalan pidana maupun sengketa Pemilu. “Tapi intinya Dewan Pers tak menangani itu (pidana), tapi kami akan arahkan ke Gakkumdu tadi,” tuturnya. (kn-2)


