Monday, 20 April, 2026

Lagi Main Judi Slot, Pemakai Sabu Dibekuk

TARAKAN – Pria berinisial IR kedapatan membawa narkotika jenis sabu di rumah temannya, di Jalan Binalatung, RT 15, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur sekira pukul 20.00 Wita, Senin (7/3) lalu.

Saat digerebek, pria berusia 27 tahun itu bersama tiga temannya sedang bermain judi slot online. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan Agus Sutanto menegaskan, rumah itu kerap kali dilaporkan warga sebagai tempat transaksi dan mengonsumsi narkotika.

Saat petugas memasuki rumah tersebut, berhasil mengamankan 4 pria yang sedang bermain judi slot online. “Setelah kami amankan, lalu menghubungi ketua RT setempat. Kami lakukan penggeledahan badan terhadap IR dan ditemukan sebuah dompet berwarna merah. Yang disimpan dikantong celana depan sebelah kiri,” ujarnya, Jumat (11/3).

Setelah dompet dibuka, ditemukan serbuk kristal diduga sabu, pipet kaca serta plastik klip. Rumah tersangka yang tidak jauh dari TKP turut digeledah. Namun pihaknya tidak menemukan barang bukti lain.

Keterangan IR, sabu yang dibeli hanya untuk dikonsumsi secara pribadi. Dengan dalih, pekerjaan tersangka yang sebagai petani rumput laut membutuhkan tenaga yang lebih besar. “IR biasanya memakai (sabu) di tengah laut. Enggak pernah dia konsumsi sabu di darat. Memang dia tak mau ketahuan sama keluarga dan istrinya,” jelasnya.

Tersangka yang baru pertama kali berurusan dengan tindak pidana ini mengakui, mengonsumsi sabu sejak awal tahun 2022. Dengan membeli sabu di daerah Kelurahan Selumit Pantai, seharga Rp 2 juta untuk 3 gram sabu. IR menceritakan, sabu dibeli oleh perantara seorang pria yang masih di bawah umur.

“IR pun juga tidak kenal. Jadi yang ambilkan sabu itu remaja kisaran 15 tahun. Transaksinya sangat cepat,” ungkapnya.

Biasanya IR hanya membeli sabu dalam jumlah kecil. Namun kali ini, IR membeli banyak, agar tidak sering membeli di tempat tersebut. “Dia juga positif mengonsumsi sabu,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 bungkus serbuk kristal diduga sabu sebanyak 3,34 gram, sebuah dompet, sebuah gunting, pipet kaca, uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan sebuah celana. Tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman 5 tahun penjara. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru