TARAKAN – Anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan hingga kini masih belum disalurkan.
Padahal sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan telah mengusulkan anggaran Pilkada sebesar Rp 30 miliar. Namun berdasarkan berita acara yang disepakati, untuk anggaran Pilkada sebesar Rp 18,8 miliar.
“Anggaran hibah ini masih terbentur di NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Sudah ada BA (berita acara), tapi belum tanda tangan NPHD,” jelas Ketua KPU Tarakan Nasruddin, Kamis (5/10).
Meski NPHD merupakan dasar untuk mencairkan anggaran ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) guna Pilkada 2024, pihaknya telah mengupayakan dari segi administrasi angka biaya Pilkada tersebut. Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu realisasi penyaluran anggaran.
Sejauh ini, belum terdapat kepastian mengenai sharing budget yang akan diberikan ke KPU Tarakan dari pemerintah daerah. Adapun mekanismenya, sharing budget ini akan dilakukan Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan. Untuk menyalurkan anggaran ke KPU Tarakan.
“Terkendala, karena belum ada kesepakatan berapa dana sharing. Maksudnya seberapa dari pemerintah daerah, berapa dari pemerintah provinsi,” tuturnya.
Anggaran biaya Pilkada ini merujuk pada Pasal 166 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta pendanaan kegiatan kepala daerah dibebankan dalam APBD.
Jika tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan, pemda akan melakukan penandatanganan dan pembayaran pendanaan pilkada kepada KPU dan Bawaslu. Sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023.
Ada penegasan dari Mendagri dengan adanya SE (Surat Edaran), yang sebelumnya menegaskan untuk Pilkada 2024 itu pemerintah kota wajib mengganggarkan 40 persen kebutuhan Pilkada tahun 2023. Sisanya, 60 persen tahun 2024.
“Belum terealisasi karena belum ada pencairan, sebelumnya kami sudah mengingatkan kepada pemerintah daerah terkait SE itu. Tinggal apakah pemerintah kota seperti apa kebijakannya,” tegasnya. (kn-2)


