TANJUNG SELOR – Masih dalam proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jhonny Laing Impang menyatakan mengundurkan diri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) Suryanata Al Islami saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Kata dia, KPU Kaltara telah mendapatkan informasi mengenai pengunduran diri calon DPD RI atas nama Jhonny Laing Impang. Bahkan, surat pernyataan pengunduran diri juga sudah diterima KPU Kaltara.
“Setelah melaksanakan koordinasi, kami akan menindaklanjuti dengan menyampaikan laporan kepada KPU RI,” ungkapnya, Sabtu (7/10) lalu.
Namun, diakui Suryanata, tidak diketahui alasan Jhonny Laing Impang mundur. Sebab di dalam surat yang disampaikan ke KPU Kaltara, tidak dijelaskan mengenai alasan secara spesifik.
“Ini memang tidak disampaikan. Namun kita tetap menindaklanjuti surat yang kita terima,” ungkapnya.
Terkait dengan rancangan daftar calon tetap atau DCT, tengah disusun dan diproses. Pihaknya berkoordinasi dengan pihak calon. Dengan mundurnya slaah seorang calon, tentu akan berdampak pada pencalonan. Di mana pihaknya meminta calon mengecek kembali rancangan yang nantinya dimuat dalam DCT. Baik itu penulisan nama, gelar dan sebagainya.
Dalam proses yang dilakukan, ada surat pengunduran diri calon. Ini berpengaruh. DCS yang diumumkan, nomor urutnya berdasarkan abjad nama.
“Yang bersangkutan berada di nomor urut 9. Ini akan mempengaruhi nomor urut lainnya pasca mundurnya yang bersangkutan. Secara resmi akan dirilis kembali, dan akan dilakukan pleno,” jelasnya.
Menurut Suryanata, nomor urut 1 sampai 8 tidak ada perubahan. Karena yang bersangkutan nomor 9. Sehingga nomor 10 sampai 17 akan berubah. Pihaknya akan menetapkan DCT pada 3 dan 4 November. Untuk itu, saat ini berproses terkait DCT dan nomor urut tersebut. (kn-2)


