TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi terhadap putusan majelis, untuk terdakwa Basril alias Bolong yang terseret kasus sabu 2,7 kilogram pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhi vonis bebas terhadap terdakwa pada Selasa 10 Oktober lalu. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand mengatakan, sebenarnya jaksa telah mengajukan Kasasi pada saat putusan hakim. Namun administrasi baru dapat dilakukan pada hari Rabu.
“Kemudian kami dari JPU meminta salinan putusan atas nama terdakwa Basril alias Bolong, untuk kita pelajari,” tuturnya, Selasa (24/10).
Selanjutnya, salinan putusan itulah yang dijadikan dasar jaksa mempelajari perkara guna dijadikan memori Kasasi. Hingga saat ini, jaksa masih kuat meyakini terdakwa bersalah seperti yang tertuang dalam tuntutan. Terdakwa Basril dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.
“Memori Kasasi telah dikirimkan JPU melalui kepaniteraan pidana PN Tarakan pada Jumat 20 Oktober 2023,” tegasnya.
Dalam memori Kasasi terdapat keyakinan jaksa, bahwa berdasarkan keterangan saksi penangkap yakni Satresnarkoba Polres Tarakan menyatakan saat itu para saksi penangkap melihat langsung serah terima sabu, antara terdakwa Basril dengan DPO tersebut. Serah terima dilakukan di tambak, yang merupakan milik terdakwa Natsir.
Namun, dalam pertimbangan majelis hakim hal tersebut tidak bisa dibuktikan dan dibantah oleh terdakwa Basril. “Karena pertimbangan majelis tidak mungkin dari jarak 100 meter, saksi penangkap dapat terlihat serah terima itu. Kemudian dalam putusannya, majelis mempertimbangkan pada saat itu terdakwa hanya berteduh di pondok itu. Alibinya seperti itu,” ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, keterangan saksi penangkap Basril sempat memegang dan dibawa ke pondok. Tapi itu dibantah di penyidik dan persidangan. Adapun proses transaksi itu dilakukan pada pukul 08.00 Wita pada 24 Februari 2023. Saat itu, saksi penangkap langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan yang disaksikan saksi sipil atau warga sekitar.
“Ya mau dia bilang tidak tahu, tapi kalau dia menerima titipan dari seseorang. Itu artinya tahu (narkotika),” tegasnya. (kn-2)


